KUPANG – METROPAGINEWS.COM || Serif Goa dan ABD, pelaku menghalang-halangi kerja Wartawan di Nagekeo diduga mengabaikan panggilan penyidik Krimsus Polda NTT yang seharusnya diperiksa bersamaan dengan Saksi Kasus dugaan menghalang-halangi tugas jurnalistik terhadap Petrus Fua Betu Tenda wartawan FaktahukumNTT.com, Senin 22 Mei 2023.
Penyidik unit tindak pidana tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Polda NTT memeriksa Sevrin Waja salah satu wartawan sebagian saksi pelapor selama kurang lebih 2 Jam.
Hal ini dibenarkan oleh Sevrin Waja kepada awak media usai menjalani pemeriksaan.
“Iya benar, saya barusan diperiksa Penyidik terkait peristiwa di halaman Polres Nagekeo. Saya menyampaikan keterangan seperti apa yang saya lihat dan yang ada di rekaman video. Kebetulan waktu kejadian saya ada di lokasi dan merekam”, ungkap Sevrin kepada awak media usai diperiksa di Polda NTT, Senin 22 Mei 2023 sore.
Sevrin hadir memenuhi panggilan Polisi berdasarkan surat no B/25 N/RES.5./2023/Ditreskrimsus perihal undangan klarifikasi. Ia mengaku, kehadirannya memenuhi panggilan penyidik agar kasus tersebut segera diselesaikan apapun keputusan dan solusi yang diambil Polisi maupun kedua belah pihak.
“Soal keputusan ataupun solusi seperti apa itu kembali ke korban dan pelaku. Akan tetapi sejauh ini sebagai saksi saya siap memberikan keterangan bahkan di Pengadilan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dia mengapresiasi kinerja penyidik Direskrimsus Polda NTT yang dianggap cepat menangani kasus tersebut, artinya kasus yang ditangani pihak Polda NTT ini, menjadi catatan dan sejarah bagi dunia Pers, dan menjadi preseden baik bagi lembaga penegak hukum di lingkup Polda NTT.
BACA JUGA : Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Negara Butuh Haluan
“Sebagai pekerja media saya berharap ke depan ini menjadi catatan bahwa kasus seperti ini tidak terjadi lagi. Untuk itu, kepada teman-teman wartawan harus lebih meningkatkan kualitas dan profesionalitas sebagai jurnalis”, ucapnya.
Terhadap kedua pelaku Serif Goa (wartawan sergap.id dan ABD) yang mangkir dari panggilan pemeriksaan hari ini, penyidik krimsus Polda NTT menyampaikan akan melayangkan panggilan kedua dan jika tidak diindahkan akan ada upaya lain sesuai mekanisme yang ada.
Diberitakan sebelumnya, pada Kamis 4 Mei 2023 lalu, Petrus Fua Betu Tenda wartawan Fakta Hukum NTT yang bertugas di Kabupaten Nagekeo melaporkan manusia bertopeng berinisial ABD dan salah satu oknum wartawan berinisial SG atas tindakan menghalangi kerja pers yang mana menghadang dan hendak menyerang dirinya saat melakukan peliputan.
Laporan Fua Betu diterima unit SPKT Polda NTT nomor: LP/B/144/V/2023/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur.
Ditemui sejumlah wartawan di Kupang, usai memberikan keterangan, Petrus Fua Betu menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada selasa, 25 April 2023 lalu ketika Ia sedang meliput kegiatan aksi demonstrasi organisasi GMNI Cabang Nagekeo di Mako Polres Nagekeo.
Saat Ia sedang mengambil gambar dan membuat dokumentasi kegiatan demonstrasi GMNI, tiba-tiba ada upaya pembubaran massa aksi oleh ABD dan SG. Di saat bersamaan SG tiba-tiba saja menyerang dirinya akan tetapi berhasil dilerai anggota Polisi yang bertugas.
“Ketika saya konsentrasi pandangan ke SG, tiba-tiba ada yang mencekik saya dari belakang. Saat itu saya tidak mengetahui persis siapa yang mencekik saya. Namun ketika saya berusaha mengkroscek melalui tangkapan layar video baru ketahuan ternyata yang mencekik saya ada manusia bertopeng diduga ABD” jelas Fua Betu.
Dia mengaku sama sekali tidak pernah tau apa sebenarnya motif dibalik kedua oknum tersebut menghalangi kegiatan peliputan tersebut. Namun, berdasarkan kata-kata yang dilontarkan SG kuat dugaan akibat pemberitaan media yang menyebut nama SG tanpa konfirmasi terlebih dahulu. Padahal, Fakta Hukum NTT belum pernah sekalipun menulis tentang SG.
(Alberto)