KLATEN – METROPAGINEWS.COM || Pengacara kondang OC Kaligis geram dan mendesak Kejaksaan Agung serta Kejati Jateng untuk menetapkan mantan Bupati Klaten, Sri Mulyani, sebagai tersangka kasus korupsi Plaza Klaten.Jumat (7/11).
Kantor hukum Otto Cornelis Kaligis & Associates melayangkan desakan keras kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk segera menetapkan mantan Bupati Klaten, Sri Mulyani, sebagai tersangka dalam pusaran dugaan korupsi pengelolaan Plasa Klaten periode 2019-2023. Desakan ini mencuat di tengah sorotan tajam terhadap dugaan tebang pilih hukum dalam penanganan kasus tersebut.
Dalam surat resmi bernomor 1320/OCK.XI/2025 tertanggal 3 November 2025, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.H., secara eksplisit menyoroti ketidakadilan dalam penetapan tersangka. Menurutnya, PT. MMS (Matahari Makmur Sejahtera), yang merupakan kliennya, telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Sri Mulyani, yang saat menjabat sebagai Bupati Klaten menandatangani dan menyetujui perjanjian sewa Plasa Klaten, justru luput dari jeratan hukum.

“Berdasarkan fakta hukum yang ada, sangat jelas terlihat adanya tebang pilih dalam penetapan tersangka. Klien kami, PT. MMS, telah dijadikan tersangka, namun mengapa Bupati Klaten saat itu, Ibu Sri Mulyani, yang jelas-jelas menandatangani dan menyetujui perjanjian sewa Plasa Klaten, justru tidak disentuh?” ujar OC Kaligis,saat menggelar jumpa pers di Plaza Matahari Klaten.
Kasus ini bermula dari kerja sama pengelolaan Plaza Klaten antara Pemerintah Kabupaten Klaten dengan PT. MMS. Pihak O.C. Kaligis menjelaskan bahwa sebelum tahun 2019, Plaza Klaten dikelola oleh PT. IGPS. Kemudian, pada tahun 2019, pengelolaan beralih ke PT. MMS atas izin Pemerintah Kabupaten Klaten.
Pada tahun 2023, kerja sama tersebut diperbarui melalui Perjanjian Sewa Nomor 001/KLT-Pemda/I/2023, yang ditandatangani oleh Pemkab Klaten dan PT. MMS. Dalam proses tersebut, Sri Mulyani, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Klaten, disebut-sebut turut menyetujui dan memimpin tim yang bertugas menetapkan harga serta sistem pembayaran sewa. PT. MMS juga tercatat melakukan renovasi dan pengelolaan fasilitas Plasa Klaten, yang bahkan diresmikan langsung oleh Sri Mulyani.
Desakan Penetapan Tersangka Menguat
O.C. Kaligis berpendapat bahwa Sri Mulyani memiliki peran aktif dalam pemberian izin dan penandatanganan perjanjian, sehingga secara hukum ia turut bertanggung jawab dalam proses pengelolaan Plasa Klaten.
“Dengan merujuk pada Pasal 108 KUHAP, kami mendesak agar Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah segera melakukan pemeriksaan dan menetapkan Ibu Sri Mulyani sebagai tersangka,” tegasnya.
Pihaknya juga telah mengirimkan surat tembusan kepada Jaksa Agung RI, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, sebagai bentuk laporan resmi atas dugaan tebang pilih tersebut.
Kaligis menegaskan bahwa prinsip keadilan harus ditegakkan, dan setiap pihak yang memiliki peran dalam perkara yang sama harus diperlakukan setara di mata hukum.
“Jika klien kami ditetapkan sebagai tersangka karena perjanjian sewa yang disetujui oleh Bupati, maka seharusnya pejabat yang menandatangani dan menyetujui perjanjian itu pun harus diperiksa,” paparnya dengan nada serius.
Kuasa hukum Didik Sudiarto, mantan Kabid Dinas (DKUKMP) Joko Yunanto, yang juga menyoroti kasus ini ,mendukung pernyataan OC Kaligis,terkait kasus yang sedang ditangani. Ia menekankan pentingnya bukti dalam hukum dan meyakini bahwa pernyataan OC Kaligis didasari kajian serta bukti yang kuat. Joko Yunanto berharap Kejaksaan Agung merespons surat yang telah dikirimkan dan menghindari terjadinya peradilan sesat, karena hal tersebut menjadi konsekuensi bagi aparat penegak hukum.
“Kasus Plasa Klaten ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Jawa Tengah,apakah prinsip keadilan akan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu atau tebang pilih,” pungkasnya.
Desi


Komentar Klik di Sini