CIMAHI – metropaginews.com || PJ Wali kota menghadiri sosialisasi ketentuan umum di bidang cukai dan sekaligus menutup kegiatan tersebut. Acara sosialisasi tersebut dilaksanakan di Gedung Technopark Jl. Baros Utama No.78, Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Senin ( 22/11/2022 ).
“Kegiatan sosialisasi ini merupakan penutup dan akan dilanjutkan dengan kegiatan operasi bersama untuk pemberantasan rokok ilegal di seluruh kota Cimahi yang akan di laksanakan satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Cimahi, bersama dengan Satpol PP provinsi dan kepolisan,” ucap Dikdik dalam sambutannya.
Dikdik mengatakan, kegiatan ini merupakan rangkaian dari kegiatan yang memang sudah beberapa waktu di laksanakan, sebagai salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah kota Cimahi untuk memastikan bahwa di Cimahi barang yang beredar, khususnya rokok semuanya sudah mematuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
“Mengenai ketentuan tentang cukai dan ini adalah salah satu yang memang menjadi PR bagi negara kita sehingga semua produk yang ada di dalam negeri ini betul-betul sudah memenuhi peraturan perundangan yang berlaku khususnya berkaitan dengan Rokok,” ucapnya.
Kepada awak media, Dikdik mengatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan sudah direncanakan yang berkaitan dengan sosialisasi tentang peredaran Rokok ilegal, dan berkaitan dengan cukai tembakau.
“Alhamdulillah pada kesempatan ini banyak peserta yang hadir dan sangat antusias. Mudah-mudahan menjadi media yang memberitakan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat di sekitarnya.
Terkait temuan memang ada, tapi sedikit karena yang bersangkutan pernah berkunjung dari daerah lain kemudian membawanya untuk digunakan sendiri, bukan untuk di jual di Cimahi,” (*)
Reporter : Rustandi
Editor : Tedy Yana Setiawan