JAKARTA – METROPAGINEWS.COM || Disaat Rakyat Indonesia Merayakan Hari Kemerdekaan RI ke 81,beredarlah Surat Walikota Jakarta Utara nomer e-0319 tertanggal 6 Agustus 2026 tentang menindaklanjuti intruksi Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta nomer nomer 73 Tahun 2022 tentang pelaksanaan penagihan pajak kendaraan Bermotor daerah tahun 2022,bahwa saudara segera melakukan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor selambat-lambatnya 7 hari sejak menerima surat himbauan ini.
Dengan viralnya akun media sosial instagram @winmasofficia yang memposting 17 Agustus Memalukan Bukannya Merdeka malah di suratin Bayar Pajak,di hari Proklamasi.

Walikota Jakarta Utara Hendra Hidayat ,S.IP,M.A., memberikan klarifikasi terkait unggahan akun media sosial @winmasofficia yang menyoroti pendistribusian surat imbauan pajak kendaraan kepada masyarakat pada momentum Hari kemerdekaan 17 Agustus 2026.
Hendra menegaskan,surat imbauan pajak tersebut bukan dibuat maupun di tanda tangani pada tgl 17 Agustus.Menurut Hendra surat itu telah di tandatangani sejak 6 Agustus 2026 dan selanjutnya didistribusikan melalui pihak terkait.Tuturnya
Meski demikian,Hendra mengaku masih perlu melakukan pengecekan terkait mekanisme hingga surat tersebut di terima masyarakat bertepatan pada tanggal 17 Agustus.
“Dispenda ini kan stafnya terbates,mungkin kita harus cek juga siapa yang mendistribusikan itu,entah melalui Pos atau RT,” Tuturnya
Selain persoalan pembayaran pajak,Hendra menejankan pentingnya tertib administrasi kepemilikan kendaraan.Ia mengimbau masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu sekaligus segera melakukan proses balik nama,apabila kendaraan telah di jual atau berpindah tanggan.
Kami berharap teman-teman membayar pajak tepat waktu.Manfaat momentum yang baik ketika ada keringanan penghapusan denda dan ketika masyarakat menjual kendaraan tersebut agar langsung melaporkan agar terhindar dari progresif” Tutur Hendra.(Tjip)


Komentar Klik di Sini