JAKARTA - METROPAGINEWS.COM || Pemerintah resmi Menerbitkan Revisi atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Revisi itu dituangkan dalam Permendag No 31 Tahun 2023.
Dengan demikian, Pemerintah resmi Melarang Media Sosial (medsos) beroperasi...