BerandaDaerahTega, PKL Digugat Pengacara Rp50 Miliar dalam Perkara SPJH di PN Jakarta...

Tega, PKL Digugat Pengacara Rp50 Miliar dalam Perkara SPJH di PN Jakarta Utara

JAKARTA – METROPAGINEWS.COM || Seorang pedagang kaki lima yang berjualan nasi Campur yang untungnya Hanya 200 ribu kotor di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, bernama Subawi menjadi tergugat dalam perkara perdata yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Berdasarkan dokumen relaas panggilan sidang yang diterima, perkara tersebut terdaftar dengan nomor 247/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr.

Dalam perkara itu, penggugat tercatat atas nama Dr. C.M. Firdaus Oiwobo, S.H., S.HI., M.H. Sementara pihak tergugat yakni Subawi dan istrinya Nasiyem.

Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan wanprestasi atas Surat Perjanjian Jasa Hukum (SPJH) Nomor 636/PJH-MFO/X/2024.

Subawi yang sehari-hari diketahui sebagai pedagang kaki lima di pinggir jalan dengan jual nasi campur mengaku terkejut saat menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Tega PKL Digugat Pengacara,Rp50 Miliar dalam Perkara SPJH di PN Jakarta Utara
BACA JUGA : Sinergi Ekosistem Online Delanggu merayakan 5 tahun kebersamaan komunitas Ojol gabungan Delanggu Free Rider

Berdasarkan data perkara yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan gugatan serta menghukum para tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp50 miliar.

Di tengah proses gugatan perdata tersebut, Saudara Subawi kemudian melaporkan dugaan pemalsuan dokumen SPJH ke Polda Metro Jaya. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/3650/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Subawi di dampingi Erwin S.H. Pengacara LBH mengaku pada Metropaginews.com merasa tidak pernah menandatangani dokumen SPJH yang dijadikan dasar gugatan tersebut.

“Saya dan istri merasa tidak pernah menandatangani dokumen tersebut, sehingga memilih menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kepastian,” ujar Subawi. Rabu(17/6/2026) Siang di PN Jakarta Utara.

Saat ini perkara perdata masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sementara laporan pidana terkait dugaan pemalsuan masih dalam tahap penyelidikan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.

(Tjip)

Komentar Klik di Sini