KUPANG — METROPAGINEWS.COM || Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar jumpa pers pada Senin, 14 Juli 2025, di Kantor Gubernur NTT guna meluruskan isu yang beredar terkait kebijakan angkutan pick up di Kota Kupang.
Wakil Gubernur NTT, Brigjen Pol (Purn) Johni Asadoma, menegaskan bahwa tidak ada larangan terhadap kendaraan pick up untuk masuk ke Kota Kupang. Namun, ia menyampaikan bahwa telah diterapkan pembatasan tertentu demi menjaga keadilan antarpelaku transportasi dan keselamatan penumpang.
“Kami tidak pernah berpikir untuk menyusahkan rakyat dan menghambat mereka. Justru kami berusaha mengakomodir semua kepentingan dengan tetap mentaati aturan yang berlaku,” tegas Johni.
Menurut Johni, surat edaran Gubernur tertanggal 5 Juni 2025 yang ramai diperbincangkan bukanlah larangan, melainkan bentuk pengaturan. Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa kendaraan pick up tetap diperbolehkan masuk ke Kota Kupang, namun dengan jumlah penumpang maksimal lima orang. Bila melebihi jumlah tersebut, kendaraan wajib menurunkan penumpang di Terminal Noelbaki, dan penumpang dapat melanjutkan perjalanan menggunakan angkutan kota (angkot).
“Kalau semua pick up dari wilayah kabupaten langsung masuk Kota Kupang, maka sopir angkot di Terminal Noelbaki tidak dapat penumpang. Kita ingin berlaku adil,” jelasnya.
Selain persoalan persaingan antara pick up dan angkot, Pemprov NTT juga menyoroti masalah keselamatan. Wakil Gubernur menuturkan pengalamannya saat kembali dari kunjungan ke Oesao, di mana ia melihat satu kendaraan pick up mengangkut hingga 15 orang, sebagian bahkan duduk di pintu belakang.
“Itu sangat berisiko. Kami ingin keselamatan para penumpang juga diperhatikan,” ucap mantan Kapolda NTT ini.
Johni Asadoma mengajak semua pihak, khususnya para sopir pick up dan angkot, untuk bersama-sama menciptakan kondisi transportasi yang tertib, aman, dan adil. Ia menekankan bahwa tidak ada niat dari pemerintah untuk menyengsarakan masyarakat, melainkan justru menata sistem transportasi agar memberi manfaat untuk semua pihak.
“Saya minta semua pihak untuk memahami aturan ini. Jangan ada yang memprovokasi. Kita ingin semuanya mendapatkan pendapatan yang layak serta keselamatan yang terjaga,” katanya.
Pemprov NTT juga mengkhawatirkan potensi konflik antara sopir pick up dan angkot bila tidak ada penataan yang jelas. Oleh karena itu, langkah ini dianggap perlu untuk menjaga kondusivitas transportasi di wilayah Kota Kupang dan sekitarnya.
“Kalau dibiarkan terus, ini bisa terjadi kontak fisik antar sopir. Pemerintah hadir untuk mencegah itu,” pungkas Johni.*
Reporter: Alberto L
Komentar Klik di Sini