BerandaDaerahTuduhan Bandar Togel Gugur di PN Bangil, Keluarga Soroti Penanganan Perkara Polres...

Tuduhan Bandar Togel Gugur di PN Bangil, Keluarga Soroti Penanganan Perkara Polres Pasuruan Kota

PASURUAN – METROPAGINEWS.COM || Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangil yang menyatakan tuduhan bandar judi togel terhadap Agus Sugiono tidak terbukti memunculkan sorotan terhadap proses penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Keluarga menilai terdapat sejumlah kejanggalan, mulai dari administrasi penangkapan hingga berita acara pemeriksaan (BAP), yang kini turut menjadi perhatian pengawas internal Polri.

Dalam sidang pada 25 Juni 2026, majelis hakim menyatakan Agus Sugiono hanya terbukti sebagai pemain judi sebagaimana Pasal 427 KUHP. Sementara unsur Pasal 426 KUHP tentang bandar judi dinyatakan tidak terbukti. Putusan tersebut juga sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa sebagai pemain judi.

Kasus itu berawal dari penangkapan Agus pada 10 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah warung kopi di Dusun Karang Sentul, Desa Karang Sentul, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan. Penangkapan dilakukan Tim Resmob Suropati bersama Satreskrim Polres Pasuruan Kota.

Keluarga kemudian menyoroti administrasi penyidikan. Dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/1/II/2026/SPKT.Satreskrim/Polres Pasuruan Kota, Agus disebut tertangkap tangan. Namun, pada hari yang sama diterbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/9/II/RES.1.12/2026/Satreskrim yang juga mencantumkan alasan tersangka tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik.

“Kalau disebut tertangkap tangan, tetapi pada saat yang sama ada alasan tidak memenuhi dua kali panggilan, itu tidak masuk logika hukum acara,” ujar Ilmiatun Nafiah, anak Agus Sugiono.

Menurutnya, penerapan Pasal 426 KUHP sejak awal juga tidak tepat karena pada akhirnya dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim.

Tuduhan Bandar Togel Gugur di PN Bangil, Keluarga Soroti Penanganan Perkara Polres Pasuruan Kota
BACA JUGA : Sinergi Ekosistem Online Delanggu merayakan 5 tahun kebersamaan komunitas Ojol gabungan Delanggu Free Rider

Merasa terdapat kejanggalan, keluarga mengadukan penanganan perkara tersebut ke Divpropam Mabes Polri pada 11 Maret 2026. Melalui SP3D tertanggal 27 Maret 2026, pengaduan dilimpahkan ke Birowassidik Bareskrim Polri untuk pendalaman. Atas arahan Bareskrim, laporan kemudian diteruskan ke Propam Polda Jawa Timur sebelum akhirnya dilimpahkan kepada Wasidik Polda Jatim.

Selain administrasi penangkapan, keluarga juga mempertanyakan isi BAP. Mereka menyoroti adanya anggota yang disebut merangkap sebagai penangkap sekaligus pembuat laporan polisi, perbedaan narasi antara Laporan Polisi dan BAP, dokumen perpanjangan penahanan serta penyitaan telepon genggam yang disebut tidak ditandatangani, hingga dugaan ketidaksinkronan identitas dan keterangan saksi anggota kepolisian dalam BAP tambahan tertanggal 13 Maret 2026.

Keluarga juga berpendapat sejak awal perkara semestinya dikenakan Pasal 427 KUHP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dengan ancaman pidana di bawah lima tahun. Karena itu, mereka menilai penahanan terhadap Agus sejak tahap penyidikan perlu dievaluasi.

“Kami berharap dilakukan gelar perkara agar seluruh proses sejak awal dapat diperiksa secara terbuka dan jelas,” kata Ilmiatun.

Keluarga berharap Birowassidik Bareskrim Polri, Wasidik Polda Jawa Timur, Divpropam Mabes Polri, dan Propam Polda Jawa Timur menindaklanjuti pengaduan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Pasuruan Kota belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai hal yang disampaikan keluarga Agus Sugiono.

Komentar Klik di Sini