MALANG – METROPAGlNEWS.COM || Ramai rumor beredar di masyarakat desa Segaran, bangunan tandon air milik perumda kanjuruhan, yang berdiri di atas lahan tanah kas desa (TKD) desa Segaran, kecamatan gedangan kabupaten malang, di sinyalir belum kantongi surat kepemilikan tanah atau menyalahi aturan, perumdapun saat di mintai keterangan, belum bisa tunjukkan surat kepemilikan SHM, SHGU atau sejenisnya, sedangkan fakta dilapangan, hampir sekitar 3 tahun lebih, di atas lahan TKD desa Segaran berdiri bangunan besar milik Perumda kanjuruhan, airnya di salurkan dengan cara dikomersialkan, kepada warga desa Segaran.
Warga bertanya,. Siapa dalangnya, adakah orang besar dibalik bangunan tanpa surat kepemilikan itu, beranikah Apip (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), inspektorat, Tipikor, kejaksaan dan KPK sentuh bangunan beton cor di atas lahan TKD desa Segaran.
Tukiman ketua BPD Desa Segaran pada pemberitaan sebelumnya pada tanggal 19 Februari 2025 bahwa, tanah kas desa tersebut dikelola dan dibangun oleh PU, izin dari Gubernur belum turun sudah dibangun,kalo ingin lebih jelas lagi, silahkan tanya ke pusat sana pastinya kan sudah diatur disana,” ucap ketua BPD Segaran saat dikonfirmasi awak media, Senin (17/2/2025).
Di perjelas oleh kepala desa segaran (Tassan), semua persyaratan terkait tukar guling TKD, seperti surat-surat, banyak pokoknya, sudah saya serahkan ke pihak perumda, dalam melangkah saya juga selalu konsultasi ke pihak camat, yang ditukar gulingkan, itu tanah warisan keluarga saya, trus tiga tahun lebih, desa tidak berani menggarap dan tidak ada PAD dari lahan tersebut, desa gak berani garap karna belum ada surat kepemilikan yang sah, kita sudah hati-hati, kok malah kayaknya pihak desa yang disalahkan, jelas kan kades dengan nada kecewa.
Sementara dari pihak Perumda melalui Sutyo seorang pensiunan polisi yang pernah menjabat kanit Tipikor lebih 20 tahun di Polres Malang, pangkat terakhir AKP sebagai Kapolsek Pakis, yang sekarang Sutyo menjabat sebagai salah satu Legal dan Humas juga Konsultan hukum perumda, saat dikonfirmasi menjelaskan, terkait legalitas hak milik tanah yang sudah dibangun tandon air tersebut, kami belum bisa menunjukkan dan menyampaikan.
Untuk proses tukar gulingnya tanah kas desa atau bengkok Desa segaran, sudah dilaksanakan sesuai presedur dan sesuai pedoman Pemendagri Nomor 1 Tahun 2016,. Jelas kan Sutyo saat di wawancari awak media di kantor Perumda Kabupaten Malang, Selasa (4/3/2025).
Dengan tegas Ia juga menyimpulkan, “yang jelas itu sudah prosedur, sedangkan untuk pengurusan izin atau domainya bukan dari Perumda, itu kan urusannya Pemkab. Karena dalam Pemendagri itu ada team dari DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa), Inspektorat dan bagian pertanahan, Terkait legalitas hak milik atau sertifikat tanah tersebut nanti akan saya tanyakan dulu. Nanti akan saya tunjukkan ke kalian jika sudah ada,” Imbuhnya.
Ia menegaskan, untuk lahan TKD yang ditukar guling itu sekarang adalah milik Perumda, Selanjutnya ia meminta awak media untuk klarifikasi dan konfirmasi ke DPMD, Inspektorat dan Bagian Pertanahan, Tunas nya.
Disisi lain DPMD melalui Ira (Kabid pemdes) menjelaskan, kalo ke pihak Dpmd belum ada berkas yang masuk, dan kami belum bisa memberikan keterangan, karna perkaranya sekarang lagi ditangani oleh Polres Malang unit Tipikor, saat ditanyakan terkait data perpindahan kepemilikan atas hak tanah TKD, ya itu yang mengurusi pihak badan pertanahan, singkatnya.
Untuk mendapatkan informasi akurat, awak media mendatangi kantor BPN Malang, melalui kasi TU, yang sebelumnya scurity/satpam mengarahkan untuk ambil nomor antrian ke bagian informasi, setelah menunggu antrian cukup lama, petugas bagian informasi mempersilahkan sesuai nomor urut, awak media menyampaikan kepentingan, yaitu ingin mendapatkan informasi terkait proses tukar guling tanah TKD desa Segaran, setelah petugas informasi Telpon kesana kemari tanya tentang siapa yang menangani TKD,
Akhirnya di arah kan keruang mediasi, di ruang mediasi, seorang petugas Tata Usaha (TU) dengan dijaga ketat oleh petugas security bermodel kayak militer, tanpa senyuman dengan pandangan tajam, TU langsung menanyakan surat tugas, awak media menunjukan surat tugas dan KTA awak media.
Anehnya! setelah ditunjukan KTA, bukan malah dapat jawaban, malah dengan santainya, Kasi TU memberikan arahan, “gini lo ya mas, kalau ingin mengajukan pertanyaan harus bersurat dulu, apa yang di tanyakan tulis di surat itu, nanti kalau suratnya sudah ada, surat itu serahkan langsung ke saya, setelah itu baru nanti saya bisa arahkan, siapa yang bisa jawab pertanyaan itu,” Ucap Lestari Endah Palupi (Kasi TU BPN Malang).
Ada catatan penting dari hasil penelusuran Investigasi Tim media, Perumda mulai dari sekitar tahun 2022 telah membangun bangunan di lahan yang mana pihak perumda tidak bisa tunjukkan surat kepemilikan yang sah atas lahan tersebut, Catatan kedua aneh bin ajaib, pihak DPMD menyampaikan, terkait tukar guling desa segaran data pengajuannya belum masuk ke DPMD, Trus apa fungsi DPMD untuk desa, yang lebih mengherankan lagi, BPN sebagai badan pertanahan, dibalik maraknya pemberantasan mafia tanah, wartawan mau konfirmasi terkait isu ada tukar guling,beri perlakuan terhadap wartawan seperti jaman kolonial, harus bersurat dulu, padahal hari ini adalah era digitalisasi, jangan sampai rumitnya birokrasi di BPN jadi ajang untuk melindungi mafia tanah.
(Tim Red).
Komentar Klik di Sini