KLATEN – METROPAGINEWS.COM || TN (inisial), warga Dukuh Pekilen RT 01 RW 03, Desa Kapungan, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial Facebook oleh pemilik akun berinisial IPS. Laporan tersebut disampaikan ke Polres Klaten pada Rabu (16/7/2025), sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor STPL/696/VII/2025/Reskrim.
Dalam unggahan di grup Facebook Info Seputar Klaten (ISK) dan sejumlah grup media sosial lainnya, akun IPS menyebut TN sebagai “penadah”, “pencuri”, dan “perampok”, serta mengunggah foto pribadi TN beserta keluarga dan menyebarkan nomor telepon miliknya.
TN mengaku baru mengetahui unggahan tersebut setelah diberi tahu oleh rekannya. Saat mengecek sendiri ke media sosial, ia terkejut mendapati tudingan tersebut telah menyebar luas. TN merasa dirugikan secara moral dan privasi, terlebih karena foto anak-anaknya juga ikut dipublikasikan.
Dalam unggahan IPS tertulis antara lain:
“TNT (inisial) telah menggelapkan uang di toko WIKA. TN yang menerima semua uangnya. Sertifikat dibawa TN. Uang dari toko besi WIKA ternyata lari ke keluarga besar mereka. F (inisial) kena kasus dengan Bank BRI. Padahal TNT sudah membayar ke TN sebesar 80 dan 20 juta. Kepada Bupati Klaten jangan mau adiknya dinikahi oleh adik TNT. Keluarga sindikat perampok semua.”
Unggahan itu dipublikasikan pada Rabu, 9 Juli 2025 pukul 14.00 WIB. Tak lama berselang, sekitar pukul 15.00 WIB, TN menerima pesan WhatsApp dari IPS yang diduga mengandung unsur ancaman dan ujaran kebencian. TN sempat merespons dengan penjelasan bahwa dirinya tidak terkait langsung dengan persoalan antara IPS dan TNT, yang disebut sebagai kakak iparnya.
Namun, menurut TN, IPS tetap menyerangnya secara personal. Bahkan, IPS disebut mendoakan orang tua TN yang telah meninggal agar masuk neraka dan mengancam akan menyebarkan foto anak-anak TN untuk menekan secara psikologis.
TN lalu mengkonsultasikan masalah tersebut ke Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Klaten yang dipimpin Slamet Komarudin. Setelah mempelajari bukti-bukti, LPKNI menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
“Setelah dikaji, kami dampingi pelapor untuk membuat laporan resmi ke Polres Klaten. Selanjutnya, kita serahkan prosesnya ke pihak penegak hukum,” ujar Slamet.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya etika dalam bermedia sosial dan urgensi literasi digital di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, awak media belum memperoleh tanggapan dari pihak IPS selaku terlapor.
(Desi)
Komentar Klik di Sini