BerandaKesehatanWarga Desa Ngringo Keluhkan Asap TPS Kukun, Ormas Barindo Desak DLH dan...

Warga Desa Ngringo Keluhkan Asap TPS Kukun, Ormas Barindo Desak DLH dan Satpol PP Bertindak

KARANGANYAR – METROPAGINEWS.COM || Warga Perumahan UNS V, Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, kembali mengeluhkan aktivitas Tempat Penampungan Sementara (TPS) Kukun. Lokasi TPS yang hanya berjarak sekitar 100 meter dari kawasan permukiman itu diduga menjadi sumber polusi asap dan bau menyengat yang kerap mengganggu kenyamanan warga.

Rere, salah satu warga, mengungkapkan bahwa asap pembakaran sampah dari lokasi tersebut kerap masuk ke rumah warga, terutama pada pagi dan sore hari.

“Kami sangat terganggu, apalagi bagi yang punya anak kecil. Asap ini jelas berdampak buruk bagi kesehatan,” ujarnya kepada MetroPagiNews.com, Kamis (9/10/2025).

 

IMG 20251010 WA0000

 

Keluhan serupa telah disampaikan warga sejak beberapa tahun lalu melalui berbagai forum, namun hingga kini belum ada tindakan nyata dari instansi terkait.

Ormas Barindo Angkat Bicara

Menanggapi keluhan warga, Ormas Barisan Indonesia (Barindo) Karanganyar turut menyuarakan keprihatinannya. Tukino Muhadi, pengurus Barindo Karanganyar, menilai lambannya respons pemerintah dan instansi terkait tidak sejalan dengan komitmen penegakan aturan lingkungan.

“Penumpukan dan pembakaran sampah di dekat permukiman jelas berisiko terhadap kesehatan warga. Setiap malam asap dan bau sampah menyelimuti lingkungan,” tegas Tukino usai berdialog dengan warga.

 

Barindo mendesak Pemerintah Desa Ngringo, Pemerintah Kabupaten Karanganyar, serta instansi teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP untuk menindak tegas kegiatan yang melanggar aturan.

Menurut Tukino, praktik pembuangan dan pembakaran sampah tanpa izin telah melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 14 Tahun 2021, Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2023, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2021.

l

Ancaman Sanksi Pidana

Lebih lanjut, Tukino mengingatkan bahwa pelanggaran lingkungan hidup bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Pelaku pembuangan sampah tanpa izin dapat dipidana minimal tiga tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar. Sedangkan pembakaran sampah yang mencemari lingkungan dapat dipidana hingga lima tahun dan denda Rp10 miliar,” jelasnya.

 

Barindo juga meminta Bupati Karanganyar, DLH, dan Satpol PP untuk segera turun tangan menghentikan aktivitas TPS Kukun yang meresahkan masyarakat.

“Kami mendesak pemerintah untuk menutup lokasi pembuangan sampah tersebut. Dampaknya sudah jelas merugikan warga dan melanggar aturan,” tambah Tukino.

 

 

Upaya Warga Belum Membuahkan Hasil

Warga mengaku telah melaporkan permasalahan ini kepada Pemerintah Desa Ngringo hingga Dinas Lingkungan Hidup Karanganyar sejak Mei 2025. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah penanganan yang signifikan.

Awak media MetroPagiNews.com telah mencoba menghubungi Camat Jaten dan Kepala DLH Karanganyar melalui pesan WhatsApp, namun belum memperoleh tanggapan resmi hingga berita ini diterbitkan.

 

(Desi)

Komentar Klik di Sini