BerandaDaerahWarga Majang Tengah Laporkan Dugaan Pemalakan Berkedok Sewa Lahan: Seret Nama Pemegang...

Warga Majang Tengah Laporkan Dugaan Pemalakan Berkedok Sewa Lahan: Seret Nama Pemegang SK PT Wonokoyo

MALANG – METROPAGINEWS.COM || Konflik agraria kembali mencuat di Kabupaten Malang. Sejumlah warga Desa Majang Tengah, Kecamatan Dampit, resmi melaporkan dugaan praktik pemalakan berkedok sewa lahan yang menyeret salah satu pemegang Surat Keputusan (SK) pengelolaan lahan yang diklaim milik PT Wonokoyo.

 

Laporan itu dilayangkan ke Polres Malang setelah warga merasa menjadi korban pungutan tanpa dasar hukum yang jelas, serta adanya dugaan intimidasi dan pemerasan yang berkedok ‘kontribusi pengelolaan’.

 

IMG 20250702 WA0075

Warga Dimintai Uang Tanpa Bukti Resmi

Salah satu pelapor, Jihad, mengungkapkan keresahan warga yang diminta membayar uang sewa berdasarkan luas lahan garapan tanpa diberi bukti pembayaran resmi.

“Kami selama ini diminta membayar sewa tanah, tapi tidak pernah ada kuitansi atau surat resmi dari perusahaan. Bahkan pihak PT Wonokoyo secara terbuka menyatakan tidak pernah menyewakan lahan kepada siapa pun,” ujar Jihad usai pelaporan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam pertemuan terbuka di Pendopo Kantor Desa Majang Tengah, yang dihadiri lebih dari 50 warga penggarap dan perwakilan PT Wonokoyo.

Surat Kuasa Ganda & Dugaan Permintaan Uang “Cabut Lapor”

Dalam laporan warga ke polisi, juga disertakan dugaan penyalahgunaan surat undangan resmi dari kepolisian, yakni surat bernomor B/4517/VI/2023/RESKRIM tertanggal 19 Juni 2023. Surat itu diduga dijadikan alat untuk meminta sejumlah uang dengan dalih biaya pencabutan laporan polisi.

“Ini sudah sangat meresahkan. Bahkan muncul dua versi surat kuasa dengan tanggal berbedayang satu terbit di Surabaya Desember 2022, satunya lagi di April 2023. Kami menduga ada rekayasa administrasi,” ungkap warga lainnya.

 

IMG 20250702 WA0080

Warga Diintimidasi, Diancam Lahan Diambil

Tidak hanya soal uang, warga juga menyampaikan adanya intimidasi terhadap mereka yang belum membayar. Bahkan muncul ancaman pengambilalihan paksa lahan oleh pihak-pihak tertentu yang mengklaim sebagai pemegang hak pengelolaan.

Pemegang SK Membantah Menipu

Sementara itu, pihak yang disebut sebagai pemegang SK pengelolaan membantah telah melakukan penipuan terhadap warga. Ia berdalih bahwa sistemnya bukan sewa-menyewa, melainkan kontribusi dari hasil panen bagi yang menggarap lahan.

“Saya tidak menipu. Yang menanam ya harus berkontribusi. Tapi saya tidak pernah menyuruh siapa pun menagih paksa,” tegasnya kepada wartawan.

Konflik Lahan Mengakar, Pemerintah Diminta Turun Tangan

Hasil penelusuran MetropagiNews.com menunjukkan bahwa konflik ini telah berlangsung bertahun-tahun, terkait lahan yang masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT Wonokoyo. Namun hingga kini belum ada kejelasan hukum mengenai siapa yang sah mengelola lahan tersebut.

Situasi ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, namun juga menimbulkan ketakutan akan kriminalisasi warga penggarap.

Warga pun mendesak agar Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten Malang, hingga aparat penegak hukum, turun langsung menyelesaikan konflik ini secara adil dan terbuka.

“Kami tidak minta banyak, hanya keadilan dan perlindungan hukum bagi petani kecil yang selama ini justru jadi korban,” pungkas Jihad.

 

Catatan redaksi:
Kasus ini terus kami pantau. Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Kirim tanggapan resmi ke redaksi metropaginews.com.

(AzZ).

Komentar Klik di Sini