JAKARTA – METROPAGINEWS.COM || Puluhan warga yang mengatasnamakan warga Sukapura menggelar aksi unjuk rasa untuk mempertanyakan keabsahan tanah mereka yang diterbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Gading Orchard Summarecon, Selasa (20/10/2026).
Dalam aksi tersebut, warga Sukapura membentangkan spanduk bertuliskan, “Kami Sudah Menunggu 35 Tahun tentang Keadilan Tanah Milik Kami karena Keputusan MA Sudah Inkrah.”
Warga menyampaikan bahwa tanah milik warga yang sebelumnya berada di wilayah Pusaka Rakyat, yang kini menjadi Sukapura, memiliki luas 44 hektare. Tanah tersebut disebut telah menjadi empat sertifikat HGB yang diterbitkan BPN sejak 1991 atas nama PT Gading Orchard. Melalui orasi dalam aksi tersebut, warga Sukapura meminta agar tanah itu dikembalikan kepada para ahli waris.

BACA JUGA : Sinergi Ekosistem Online Delanggu merayakan 5 tahun kebersamaan komunitas Ojol gabungan Delanggu Free Rider
Saat dikonfirmasi Metropaginews.com mengenai aksi unjuk rasa warga Sukapura yang memprotes persoalan tanah tersebut, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor BPN Jakarta Utara menyampaikan agar persoalan itu dikoordinasikan dengan Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU). Ia juga menyebutkan bahwa Kepala Seksi SKP akan memberikan penjelasan.
“Silakan koordinasikan dengan Kasubbag TU dan nanti Kasi SKP yang menjelaskan,” tuturnya.
Sementara itu, Kasubbag TU BPN Jakarta Utara, Adi, tidak memberikan jawaban ketika dikonfirmasi mengenai aksi warga Sukapura yang menuntut pengembalian tanah tersebut.
(Tjip)



Komentar Klik di Sini