SURABAYA – METROPAGINEWS.COM || Ratusan warga RT 08 RW 02 Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya menyampaikan keberatan keras atas klaim sepihak dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang menyebut tanah yang mereka tempati sebagai aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Hal ini menuai polemik karena sebagian besar warga telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Anggota DPRD Surabaya Turun Tangan
Menanggapi keresahan warga, anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Muhammad Saifuddin, S.Sos., hadir menemui warga dalam pertemuan yang berlangsung Sabtu malam, 12 Juli 2025.
Dalam dialog terbuka itu, Saifuddin menyebut bahwa 75 persen tanah warga di kawasan tersebut telah bersertifikat SHM, sedangkan sisanya masih berstatus Petok D—dokumen kepemilikan lama sebelum PTSL.
“Tiba-tiba BPKAD mengklaim tanah ini milik Pemkot. Ini tidak masuk akal, karena sertifikat SHM diterbitkan secara resmi oleh BPN,” ujar Saifuddin di hadapan warga.
Imbauan untuk Tempuh Jalur Konstitusional
Saifuddin mengajak warga agar menyampaikan aspirasi melalui jalur konstitusional, yakni dengan mengajukan permohonan hearing resmi ke DPRD Kota Surabaya. Ia menegaskan akan mengawal proses ini sampai ada kejelasan hukum yang berpihak pada rakyat.
“Demonstrasi sah-sah saja, tapi lebih baik jika warga bersatu menyampaikan aspirasi lewat DPRD. Kami siap menerima dan memperjuangkan suara warga,” tambahnya.
Rencananya, pengurus RT setempat akan mengirim surat permohonan audiensi ke DPRD Surabaya pada Senin, 14 Juli 2025.
Warga: Kami Punya Sertifikat Resmi, Mengapa Diklaim?
Salah satu warga, Musikin (53 tahun), menyampaikan kekecewaannya. Ia mengaku telah tinggal di lokasi tersebut bertahun-tahun tanpa pernah bermasalah, bahkan telah mengantongi SHM hasil program PTSL.
“Saya punya sertifikat resmi. Kenapa sekarang tanah saya diakui milik Pemkot? Ini sangat meresahkan,” keluhnya.
Warga lain juga mengungkapkan bahwa selama proses PTSL berlangsung, tidak pernah ada sengketa atau penolakan dari pihak pemerintah. Oleh sebab itu, munculnya klaim sepihak dari BPKAD menimbulkan tanda tanya besar dan keresahan kolektif.
Tuntutan Warga: Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Kepemilikan
Warga Tambak Wedi berharap agar Pemkot Surabaya dan BPKAD memberikan klarifikasi resmi dan transparan, serta menghormati legalitas kepemilikan tanah yang telah sah di mata hukum. Mereka juga mendesak BPN dan DPRD Surabaya ikut mengawal hak-hak warga agar tidak tercerabut secara sepihak.
Reporter: Redho
Komentar Klik di Sini