Kamis, Oktober 3, 2024

16 Orang Narapidana Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya Memperoleh Remisi atau Pengurangan Masa Tahanan

Must Read
SURABAYA – METROPAGINEWS.COM || Sebanyak 16 orang narapidana Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya memperoleh remisi atau pengurangan masa tahanan.

Remisi ini diberikan kepada narapidana nasrani dari berbagai kasus tindak pidana dalam rangka perayaan Natal 2023 dengan syarat sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan dan berkelakuan baik.
16 Orang Narapidana Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya Memperoleh Remisi atau Pengurangan Masa Tahanan
16 Orang Narapidana Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya Memperoleh Remisi atau Pengurangan Masa Tahanan
BACA JUGA : Kasus Perampokan di Kedungreja Disidangkan, Tak Ada Saksi yang Meringankan

Kepala Rutan Perempuan Surabaya, Amiek Diyah Ambarwati mengatakan narapidana yang mendapat remisi adalah mereka yang berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan sebagaimana diper-syaratkan.

“Dari jumlah 25 warga binaan nasrani, 16 orang menerima remisi khusus (RK) I, dengan rincian 8 orang menerima remisi sebesar 15 hari dan 8 orang menerima remisi sebesar 1 bulan,” kata Amiek.

Amiek juga berharap dengan pengurangan masa pidana ini akan dapat memacu semangat warga binaan untuk mengikuti program pembinaan dengan baik.


[Redho]

Facebook Comments

Latest News

Sukses Ungkap Clandestine Lab Narkotika Jenis Sabu Satnarkoba Polres Malang Dapat Penghargaan Dari Kapolda Jatim

MALANG-METROPAGINEWS.COM || Bertepatan dengan Upacara Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2024 yang dilaksanaannya di' Lapangan Mapolda Jatim, Selasa(1/10/2024). Kasat Satnarkoba...

More Articles Like This


Notice: ob_end_flush(): Failed to send buffer of zlib output compression (0) in /home/metropaginews/public_html/wp-includes/functions.php on line 5427