Minggu, Desember 15, 2024

Polisi Bekuk Pelaku Pencabulan Belasan Santriwati Ponpes di Batang

Must Read

BATANG – METROPAGINEWS.COM || Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi bersama Gubernur Jateng Ganjar Pranowo memimpin konferensi pers ungkap kasus persetubuhan terhadap anak bawah umur di Kabupaten Batang, Selasa (11/4).

Pelaku pencabulan tersebut adalah oknum pengasuh pondok pesantren berinisial WM (58), sedangkan korban sebanyak 15 santriwati. Dan kurun waktu kejadian sejak 2019 hingga awal 2023 di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

“Terjadi sejak tahun 2019 sampai sekarang. Modus operandinya, santriwati dibangunkan pagi-pagi dan diajak ke kantin atau TKP lain, kemudian pelaku melakukan tindakan asusila,” kata Kapolda.

BACA JUGA : Ketua DPD RI : Sebaiknya Buka Bersama Ramadhan 1444 H Diatur, Bukan Dilarang

Dari awal pengaduan, imbuh Kapolda, yakni pada 2 April 2023 hingga 10 April 2023 sudah ada 15 santriwati yang mengadu dan telah menjadi korban dengan rentang umur variatif, mulai 14 hingga 24 tahun.

“Para korban menurut karena diiming-imingi mendapat semacam karomah dari pelaku. Para korban juga menurut disebabkan pelaku ini adalah pengasuh pondok. Kemudian prosesnya seperti ijab kabul, sah sebagai suami istri lantas disetubuhi. Setelah itu diberi duit, sangu, dan diminta jangan bilang ke orangtua kalau sudah sah sebagai suami istri. Ini modus operandi pelaku,” lanjut Luthfi.

Kapolda mengungkap bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap kejahatan seperti ini.

BACA JUGA : Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Negara Butuh Haluan

Sementara, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memberikan apresiasi terhadap langkah cepat kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

Ia mengajak pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah untuk aktif memberikan berbagai edukasi untuk pencegahan kejadian seperti ini tidak terulang lagi.

“Masalah ini juga akan kita komunikasikan dengan Kemenag dan jadi bahan evaluasi,” tandas Gubernur.

BACA JUGA : AKEN Kembali Gelar Pameran Indonesia Sustainable Procurement Expo 2023

Pelaku diancam Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 81 ayat (1), (2), (3), (5) regulasi yang sama.

Tersangka terancam hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman pidananya jika tersangka dan korban lebih dari satu atau pengulangan.

(Estanto)

Facebook Comments

Latest News

Transformasi Sekolah Kegiatan P5 Jadi Landasan Siswa Berkarakter

KLATEN - METROPAGINEWS.COM || Kegiatan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila P5 ,SMPN 2 DELANGGU Sribit, beserta Kades dan perangkat...

More Articles Like This


Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (0) in /home/metropaginews/public_html/wp-includes/functions.php on line 5463