BerandaBerita TerkiniRapat Paripurna Tuntaskan Pembentukan Pansus PD BKK Nasabah Minta Batas Waktu Jelas...

Rapat Paripurna Tuntaskan Pembentukan Pansus PD BKK Nasabah Minta Batas Waktu Jelas Dan Transparansi, Bukan Sekadar Pembahasan SOP

KLATEN — METROPAGINEWS.COM || Pansus PD BKK Klaten resmi dibentuk dalam Rapat Paripurna 13 Agustus. Nasabah apresiasi namun desak transparansi, keterlibatan aktif, dan batas waktu pengembalian dana yang jelas.Kamis (13/8)

 

Tekanan dan keseriusan perwakilan nasabah akhirnya membuahkan hasil. Sekitar 100 nasabah PD BKK Klaten memadati Gedung DPRD Klaten pada Kamis (13/8/2026), khusus untuk mengawal langsung Rapat Paripurna pembentukan Panitia Khusus (Pansus) penanganan kasus PD BKK Klaten.

20260813 203516 0000

Kehadiran mereka adalah bentuk komitmen nyata. “Sejak awal, apa pun yang terkait PD BKK, kami nasabah akan terus mendampingi dan mengawal setiap prosesnya,” ujar salah satu perwakilan nasabah di sela pengawalan.

Rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut langsung dari aksi massa pada 5 Agustus 2026 lalu, di mana DPRD diberi batas waktu 10 hari untuk membentuk Pansus. Dan tepat pada waktunya, janji tersebut ditepati.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua DPRD Klaten, Edi Sasongko, serta dihadiri Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan seluruh pimpinan fraksi, diputuskan menunjuk Agus Riyanto sebagai Ketua Tim Pansus PD BKK Klaten.

Desain tanpa judul 20260813 204125 0000

Pansus Diminta Segera Bekerja, Panggil Semua Pihak Terkait

Ketua DPRD Edi Sasongko menegaskan, dengan terbentuknya Pansus, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memanggil pihak-pihak yang mengetahui persis akar persoalan PD BKK.

“Dengan dibentuknya Pansus ini, agar segera bekerja memanggil pihak-pihak terkait dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan. Karena merekalah yang tahu persis apa permasalahan di PD BKK Klaten dan bagaimana jalan keluarnya,” tegas Edi di ruang paripurna.

Namun tantangan tidaklah sederhana. Kepemilikan saham PD BKK berada 65% di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan 35% di Pemerintah Kabupaten Klaten. Artinya, penyelesaian tidak bisa dijalankan sepihak oleh Klaten saja.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak provinsi. Di sana sudah ada Keputusan Gubernur dan pembahasan SOP. Tim teknis dari Klaten dan Temanggung juga sudah dibentuk. Ini menjadi prioritas kami untuk mendesak provinsi segera menindaklanjuti,” jelas Edi.

20260813 203349 0000

Lebih jauh, Edi menyebut penetapan status “bencana sosial” atas kasus PD BKK juga akan menjadi bahasan utama di Pansus. Sementara dari sisi pendanaan, Pemerintah Kabupaten telah menyiapkan skema.

“Jika nanti diputuskan ada kewajiban pembayaran, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten sudah menyiapkan cadangan dana dalam Bentuk Tambahan Tunai (BTT). Payung hukum melalui APBD untuk pelaksanaan pembayaran pun sudah kami siapkan,” tambah Bupati Hamenang.

Nasabah: Jangan Hanya Menjadi Kajian di Atas Kertas

Terbentuknya Pansus patut diapresiasi, namun nasabah tetap menyampaikan desakan tegas agar proses ini tidak berhenti pada birokrasi belaka.

Nuryadin, atau yang akrab disapa Jojon perwakilan IKA PMII sekaligus nasabah menyebut langkah cepat DPRD patut dihargai. Namun ia memperingatkan agar Pansus tidak terjebak dalam prosedur yang berlarut-larut tanpa hasil nyata.

“Kami cemas proses ini hanya menjadi formalitas administratif tanpa kepastian pengembalian hak kami. Rumitnya koordinasi kepemilikan saham dan belum adanya batas waktu yang jelas membuat kami resah,” ujar Jojon.

Ia kemudian menyampaikan tiga tuntutan utama:

1. Transparansi penuh dalam setiap langkah dan pembahasan Pansus;

2. Melibatkan perwakilan nasabah secara aktif dan sah dalam proses tim;

3. Menetapkan batas waktu yang tegas, agar penyelamatan dana nasabah segera dieksekusi secara adil dan akuntabel.

“Jangan hanya membahas SOP dan peraturan di atas kertas. Rakyat butuh kepastian: kapan uangnya kembali,” tegas Jojon.

Kini bola penyelesaian berada di tangan DPRD dan Pemerintah Provinsi. Seratus nasabah yang hadir hari ini adalah pengingat: kasus PD BKK bukan sekadar soal angka di laporan keuangan, melainkan menyangkut masa depan dan nasib ribuan keluarga di Klaten.

Pansus telah terbentuk, namun harapan nasabah tetap satu: selesaikan dengan cepat, terbuka, dan adil. Jangan biarkan janji penyelesaian hanya menjadi urusan di ruang sidang, sementara ribuan keluarga terus menunggu kepastian hak mereka.

 

 

 

( Desi)

Komentar Klik di Sini