JAKARTA – METROPAGINEWS.COM || Lebih dari dua orang oknum imigrasi di Bali ditangkap polisi terkait kasus sindikat TPPO penjualan ginjal di Kamboja. Polda Metro menyebutkan oknum imigrasi tersebut memberikan fasilitas fast track bagi sindikat tersebut.
“Di Bali kita temukan modus operandi di mana kelompok ini, pada satu waktu mereka berangkat ke Kamboja diberikan prioritas khusus dengan modus operandi yaitu fast track dan memberikan sejumlah uang,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryaadi kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Dengan adanya jalur fast track ini, keberangkatan sindikat TPPO ke Kamboja berjalan mulus. Pemberian sejumlah uang kepada oknum imigrasi juga membuat pemeriksaan keimigrasian kepada calon pendonor yang akan berangkat ke Kamboja tidak terlalu ketat.
“Mereka (oknum imigrasi) memperlancar keberangkatan mereka (korban) ke Kamboja. Karena sebagaimana diketahui harusnya ketat, mereka memberikan sejumlah uang sehingga pemeriksaannya longgar,” imbuhnya.
Terima Rp 3,5 Juta dari Per Orang
Hengki mengatakan oknum imigrasi tersebut menerima sejumlah uang dari setiap calon pendonor ginjal yang akan berangkat ke Kamboja.
“Sebagaimana yang pernah kami sampaikan per kepala range-nya antara Rp 3,2 juta sampai Rp 3,5 juta. Tapi beberapa ada yang hampir Rp 3,7 juta,” ujarnya.
Hengki menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap mereka. Hengki juga menyebut para oknum imigrasi tersebut berpotensi menjadi tersangka terkait perkara yang ada.
BACA JUGA : Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Negara Butuh Haluan
“Saat ini dilakukan pemeriksaan mungkin kita akan tetapkan beberapa orang tersangka yang jelas lebih dari dua, yang terlibat langsung terhadap kegiatan jual beli ginjal ini,” jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap sindikat TPPO yang menjual ginjal ke Kamboja. Polda Metro Jaya menetapkan 12 tersangka, termasuk oknum polisi berinisial M alias D berpangkat aipda karena ikut terlibat.
“Sampai hari ini tim telah menahan sebanyak 12 tersangka, dengan rincian 9 tersangka sindikat dalam negeri yang berperan dalam merekrut, menampung, mengurus perjalan korban, dan lain sebagainya,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/7/2023).
Aipda M bukan bagian dari sindikat tetapi ikut membantu tersangka TPPO untuk menghilangkan jejaknya. Aipda M ditangkap karena merintangi penyidikan.
Polisi juga menangkap seorang oknum pegawai Imigrasi yang bertugas di Bandara Ngurah Rai, Bali, berinisial AH karena menyalahgunakan wewenang. AH menerima sejumlah uang dengan membantu pengurusan keberangkatan para sindikat.
Sementara itu, 9 tersangka lainnya adalah para korban praktik perdagangan organ tubuh yang kemudian direkrut oleh jaringan internasional untuk kembali mencari mangsa di Tanah Air.
Serta seorang lainnya yang berinisial H merupakan penyambung antara korban dan rumah sakit tempat transplantasi dilakukan. Polisi masih memburu pelaku lainnya.
Polisi menyebutkan sindikat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal di Kamboja sudah berjalan sejak 2019. Diketahui, para pelaku meraup omzet hingga Rp 24,4 miliar.
(M. Nur)