KLATEN – METROPAGINEWS.COM || Dua siswa SMP Delanggu Klaten dikeroyok 4 siswa SMK hingga tangan retak. Kasus bullying berulang ini diselesaikan Polsek Delanggu via jalur kekeluargaan . Minggu (11/10)
Kasus perselisihan pelajar di wilayah Delanggu, Klaten, masuk dalam kategori pembullyan dan pengeroyokan. Dua siswa SMP dikeroyok oleh empat siswa SMK, hingga salah satu korban mengalami retak pada bagian tangan berdasarkan hasil rontgen dan visum.
Yang memprihatinkan, kejadian pemukulan tersebut ternyata tidak hanya terjadi sekali. Dalam kurun waktu hitungan minggu, dua anak SMP tersebut selalu menjadi incaran dan menjadi korban pemukulan oleh kelompok yang sama.
4 Pelaku salah satu menjadi Ketuanya
Dari 4 orang siswa SMK ada ketuanya yang memberi perintah.Salah satunya sempat memberi nasehat agar damai saja.Namun himbauan itu tidak di indahkan alhasil karna takut maka ia menuruti perintah sang ketua.
Salah satu orang tua korban yang tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu bahkan sempat menanyakan langsung kepada para pelaku, atas dasar apa anaknya diperlakukan hingga tega berbuat seperti itu dan sampai mengalami luka serius. Pertanyaan itu pun menjadi pemicu terbongkarnya kasus bully berulang ini.

KRONOLOGIS
Rabu, 7 Oktober 2026 Malam Hari sekitar pukul 21.00 WIB.
Lokasi kejadian di dekat SD Al-Uswah, Delanggu. Dua korban SMP diajak bertemu melalui WhatsApp oleh empat siswa SMK. Pertemuan tersebut berujung pada pengeroyokan di picu masalah lama.Korban pulang dengan kondisi kesakitan di sekujur tubuh.
Kamis, 8 Oktober 2026 Pukul 20.00 WIB
Korban mengeluh sakit kepada tetangga yang dituakan sebagai om-nya. Setelah didesak, korban bercerita bahwa ia telah berkali-kali menjadi korban bully dan pengeroyokan. Mendengar hal tersebut tetangga yang di anggap om nya kemudian melapor ke Polsek Delanggu.
Laporan langsung direspon cepat oleh Kanit Polsek Delanggu. Malam itu juga korban diarahkan visum dan hasil rontgen menunjukkan adanya keretakan di tangan. Empat terduga pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Delanggu dengan melibatkan Kepala Desa Krecek, Sribit, dan Karang. Orang tua kedua belah pihak dipanggil.
Jumat, 9 Oktober 2026 Mediasi
Mediasi digelar di Polsek Delanggu.Sebelumnya pada Kamis malam dalam interogasi, Kanit mempertanyakan motif para pelaku.
“Dari masalah sepele sampai melakukan hal yang melanggar hukum, apa sih yang dicari?” tegas Kanit.
Diketahui, pemicu awal hanya masalah sepele soal lampu sein menyala 2 dan standar motor, namun berujung pada aksi pengeroyokan dan bukan hanya sekali ,yang ironisnya sempat diunggah saat menendang dan memukul ke media sosial pesan WhatsApp.
Melihat aksi di video tersebut orang tua korban merasa geram dan merasa tidak terima anaknya di perlakukan seperti itu.Rasa yang berkecamuk dalam hati seperti ingin si pelaku mendapatkan ganjaran nya.
Mengingat semua yang terlibat masih di bawah umur dan berstatus pelajar, serta atas dasar musyawarah bersama kepala desa dan orang tua, perkara disepakati diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat Polsek Delanggu.
Namun Polsek memberikan catatan tegas: jika kejadian terulang kembali, maka perkara akan otomatis dilimpahkan ke Polresta Klaten untuk diproses pidana.
Gerak cepat Polsek Delanggu yang menyelesaikan laporan dalam waktu kurang dari 24 jam ini mendapat apresiasi dari pihak keluarga korban.
Kasus ini menjadi cermin bagi kita semua. Di balik seragam sekolah, ada tanggung jawab besar yang dipikul orang tua, guru, dan lingkungan. Jangan biarkan masalah sepele berubah menjadi luka fisik dan trauma mendalam bagi anak.
Anak yang hari ini menjadi korban, jika tidak ditangani dengan baik, bisa menjadi pelaku di kemudian hari. Dan anak yang hari ini menjadi pelaku, jika tidak dibina sejak dini, akan menjadi ancaman di masa depan.
Mari kita jaga bersama anak-anak kita. Pengawasan orang tua di rumah dan pembinaan karakter di sekolah adalah benteng utama agar peristiwa serupa tidak kembali terulang di Klaten.
Reporter: Desi Apriani
DISCLAIMER:
Berita ini disusun berdasarkan laporan resmi, hasil visum, dan keterangan pihak Polsek Delanggu serta pihak keluarga.
Identitas korban, terduga pelaku, dan asal sekolah sengaja tidak kami publikasikan demi menghormati Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Metropaginews.com mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip restorative justice. Penyelesaian perkara secara kekeluargaan merupakan kesepakatan kedua belah pihak dengan difasilitasi oleh Polsek Delanggu dan Kepala Desa setempat. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini, dapat menggunakan hak jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 dengan menghubungi redaksi metropaginews.com.



Komentar Klik di Sini