BerandaBerita POLRIPolres Bangka Barat Tarik Tiga Ponton Tambang Ilegal di Perairan Tembelok-Keranggan

Polres Bangka Barat Tarik Tiga Ponton Tambang Ilegal di Perairan Tembelok-Keranggan

BANGKA BARAT – METROPAGINEWS.COM || Personel Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka Barat menarik tiga unit ponton yang masih terparkir di perairan Tembelok dan Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Selasa (27/10/2026).

 

Penarikan yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas imbauan kepada pemilik ponton agar tidak kembali melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan tersebut.

Desain tanpa judul 20261027 193156 0000

Ketiga ponton ditarik karena masih berada di perairan dan dinilai berpotensi digunakan kembali untuk kegiatan penambangan timah ilegal dengan metode selam.

 

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, menegaskan bahwa penarikan tersebut merupakan langkah konkret kepolisian dalam menindaklanjuti persoalan aktivitas pertambangan ilegal di perairan Tembelok dan Keranggan.

 

“Polres Bangka Barat tidak tinggal diam. Setelah sebelumnya disampaikan imbauan kepada para pemilik ponton, personel Satpolairud kembali melakukan langkah konkret dengan menarik ponton yang masih terparkir dan berpotensi digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal,” ujar IPTU Yos Sudarso.

 

Pemilik ponton diminta menjalani pendataan

 

Menurut Yos Sudarso, kegiatan tersebut juga merupakan respons atas informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan tidak adanya tindakan aparat penegak hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di kawasan perairan Tembelok dan Keranggan.

 

Dalam kegiatan itu, personel Satpolairud turut mengimbau masyarakat pesisir agar para pemilik ponton mendatangi Markas Pos Airud Polres Bangka Barat untuk keperluan pendataan dan penyelidikan lebih lanjut.

 

“Penanganan ini tidak berhenti pada imbauan. Ponton yang masih berpotensi digunakan kembali telah ditarik, sementara pemiliknya diminta datang untuk pendataan dan proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

 

Setelah penarikan tiga ponton tersebut, sejumlah pemilik ponton lainnya dilaporkan mulai menarik ponton masing-masing dari perairan Tembelok dan Keranggan.

 

Polisi imbau masyarakat patuhi hukum

 

Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pengawasan dan penanganan, menurut kepolisian, akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus melindungi kelestarian lingkungan perairan.

 

“Polisi Bersama Masyarakat. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga perairan Tembelok dan Keranggan agar tetap tertib dan tidak dimanfaatkan untuk aktivitas pertambangan ilegal,” tutup Yos Sudarso.

(A. Musa)

Komentar Klik di Sini