JAKARTA – METROPAGINEWS.COM || Polres Metro Jakarta Utara bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Utara memusnahkan barang bukti obat-obatan keras dan berbahaya hasil pengungkapan kasus peredaran obat terlarang. Pemusnahan berlangsung di halaman Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (8/10/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan mencapai 9.936.100 butir. Jutaan obat tersebut merupakan hasil operasi Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara yang mengungkap penyimpanan obat keras di kawasan Perumahan Sunter Karya, Tanjung Priok.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial ZA.
Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat mengapresiasi kinerja jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara yang berhasil mengamankan jutaan butir obat keras dan berbahaya tersebut.
“Semoga wilayah Jakarta Utara menjadi aman dan bersih dari bahaya obat-obatan keras dan berbahaya, khususnya narkoba. Saya mengucapkan terima kasih kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, Kejaksaan Negeri dan instansi terkait yang telah bersama-sama memberantas narkoba di wilayah Jakarta Utara,” ujar Hendra.
Sementara itu, Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Yonky Dhilata menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa pengawasan dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.
Menurut Yonky, penyalahgunaan obat-obatan tersebut dapat memicu perilaku berisiko dan berbagai tindak kriminal.
“Jika obat keras dan berbahaya ini beredar di masyarakat dan dikonsumsi generasi muda, dapat menimbulkan efek yang membahayakan serta berpotensi memicu kejahatan seperti tawuran, pencurian kendaraan bermotor, kejahatan seksual dan tindak kriminal lainnya,” jelas Yonky.
Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti tersebut menjadi salah satu bentuk keseriusan pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dan seluruh unsur terkait dalam memerangi peredaran narkoba serta obat-obatan keras yang disalahgunakan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari Tramadol tablet dalam kemasan lempengan, Trihexyphenidyl tablet dalam kemasan botol, serta Hexymer tablet dalam kemasan botol.
Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 9.936.100 butir, dengan nilai ekonomi diperkirakan sekitar Rp15 miliar. Pengungkapan tersebut disebut berpotensi menyelamatkan sekitar 10 juta jiwa dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.
Ketua PCNU Jakarta Utara KH Agus menyampaikan dukungannya terhadap langkah kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras dan terlarang.
“NU sangat mendukung kegiatan kepolisian dalam memberantas obat keras dan berbahaya, agar generasi kita dapat terselamatkan dari lingkaran obat keras dan obat terlarang,” tuturnya.
Pemusnahan tersebut menjadi penegasan bahwa pemberantasan peredaran obat keras dan narkoba membutuhkan sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, kejaksaan, organisasi masyarakat serta seluruh elemen masyarakat.
(Tjip)



Komentar Klik di Sini