SURABAYA – METROPAGINEWS.COM || Sebanyak 16 orang narapidana Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya memperoleh remisi atau pengurangan masa tahanan.
Remisi ini diberikan kepada narapidana nasrani dari berbagai kasus tindak pidana dalam rangka perayaan Natal 2023 dengan syarat sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan dan berkelakuan baik.

Komentar Klik di Sini