JAKARTA – METROPAGINEWS.COM II Tentang pengungkapan kasus pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian di mana terjadinya adalah di daerah Penjaringan Jakarta Utara. Tawuran
Pada hari Sabtu 9 Februari 2025 sekira pukul 04.15 kapospol Muara Baru menerima laporan adanya kejadian tawuran atau Perkelahian antar kelompok di sekitar TKP di daerah Muara Baru ya di depan kantor RW 17.
Meluncur ke lokasi dan membubarkan adanya aksi tawuran tersebut Kemudian pada pukul 04.30 aksi daur tersebut dapat dibubarkan.
Korban akibat adanya tawuran korban sebanyak empat orang satu korban meninggal dunia dan tiga korban mengalami luka Kemudian dari adanya korban tersebut maka dari jajaran satreskrim Polres Metro Jakarta Utara bersama-sama dengan Polsek Metro Penjaringan melakukan upaya serangkaian kegiatan penyelidikan untuk mencari dan menemukan para pelaku tawuran yang sudah mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan juga mengalami luka-luka dari kegiatan penyelidikan tersebut maka pada hari Minggu tanggal 10 Februari dari jajaran tim Polres kota Jakarta Utara telah berhasil menangkap dan mengamankan sebanyak 23 orang dari dua kelompok,yaitu kelompok Cilembut dan kelompok utara 13 yang diduga terlibat dalam aksi tawuran Kemudian dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan maka dari 23 orang tersebut telah ditetapkan sebanyak 9 orang sebagai tersangka.
Ada pun 9 tersangka itu RA adalah korban yang meninggal.RH yang bacok,Bl membacok korban, GR membacok korban, DS membacok korban. Ke lima AI terlibat dalam tawuran melempar, LD terlibat dalam tawuran dan melempar SA WF dan UZ tawuran dengan membawa sajam.
Barang Bukti sajam Clurit sebanyak 12 buah kemudian juga 3 unit handphone kemudian satu buah pakaian korban kemudian juga 9 buah pakaian tersangka kemudian juga hasil visum.
Modus operandi:
Adapun modusnya tersangka tawuran dengan mengunakan sajam dan batu.
Tersangka di kenakan Pasal 17p ayat 1 dan 2 ke 3 e kuhp atau 351 ayat 3 kuhp dengan ancaman pidana dengan maksimal 12 tahun penjara.
Terhadap 14 tersangka lain masih dalam tahap pendalaman pemeriksaan.
Berkomitmen menindak tegas para pelaku yang meresahkan apalagi sampai menghilangkan nyawa orang lain.
Mengimbau ke kelompok menimbulkan tawuran agar segera membubarkan diri.
Para pelaku tawuran mengunakan kabar dari media sosial jadi ada dua kelompok dengan sebutan di akun Instagramnya itu Cilebut Gang ya kemudian ada juga akun Utara 13 ini mereka janjian untuk mengajak tawuran kemudian mereka bertemu di lokasi untuk melakukan tawuran.
Dari para pelaku ini sebelumnya tidak pernah terlibat atau tidak pernah menjalani proses hukum yang terhadap kasus tawuran ini dan modus daripada para pelaku ini seperti Sudah saya sampaikan bahwa mereka ini memang janjian bertemu untuk melakukan tawuran.
Adapun motipnya mereka mengunakan melalui IG yang Cilebut geng ini milik kelompok dari Muara Baru Kemudian untuk akun IG Utara 13 ini milik kelompok dari luar batang Jadi mereka bertemu di Muara Baru atau di TKP untuk melaksanakan tawuran.Adapun dari aksi tawuran tersebut ada yang statusnya karyawan dan ada yang pengangguran
Dari 23 orang tersebut,sedangkan yang lain masih dalam pemeriksaan 14 orang, kita masih kembangkan. Masih melakukan pemeriksaan lanjut dimungkinan akan ada pelaku-pelaku lain.
Sedangkan korban yang meninggal dari warga muara baru. ( Cip )