MALANG – Metropaginews.com || Oknum Kepala Sekolah SDN 3 Gondanglegi kulon, Kecamatan Gondanglegi, diduga telah melecehkan profesi wartawan. Kini, dilaporkan ke Polres Malang, 24/8/2022.
Melansir dari berita Zonanusantara.com, terkait laporan yang di lakukan oleh Wartawan media cetak dan online terhadap oknum kepala sekolah SDN 3 Gondanglegi kulon ke pihak Polres Malang pada hari Senin 23/8/2022 petang
Laporan dari Wartawan media cetak dan online tersebut didampingi Kuasa Hukum Ketua DPW Jatim Lembaga MPPK2N Cahyo, S.H. Ia membuat laporan pengaduan terkait dugaan “Pelecehan Profesi Wartawan” ke Mapolres Malang yang ditujukan langsung kepada Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, dengan surat tanda bukti pengaduan Nomor : 668/VIII/2022/SPKT POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMR, Senin (23/8/2022) petang.
Beberapa Wartawan dari media cetak dan online sangat menyayangkan atas dugaan pelecehan profesi tersebut, apalagi yang melakukan adalah seorang Kepala Sekolah yang seharusnya memberikan contoh yang beretika, baik dalam bersikap, dalam berperilaku maupun dalam berkata.
Kepala Cabang Bratapos Lintas Selatan, Arif Setiawan menyampaikan, kami berharap kepada pihak APH khususnya Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat untuk segera menindaklanjuti laporan pengaduan terkait dugaan “Pelecehan Profesi Wartawan” oleh oknum Kepala Sekolah tersebut.
“Saya sangat menyayangkan, seorang ASN yang notabennya digaji dari hasil pajak seluruh rakyat kok berstatmen seperti itu, oknum tersebut tidak memberikan contoh yang mendidik apalagi dengan disampaikan ke wali murid. Harapan saya untuk Gubernur, Bupati maupun Dinas terkait untuk segera memberikan sangsi yang tegas bila perlu dicopot dan dipecat dari jabatannya,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Wartawan, Cahyo, S.H yang juga Ketua DPW Jatim Lembaga MPK2N dengan tegas meminta kepada Kapolres Malang untuk secepatnya menindaklanjuti terkait laporan dugaan pelecehan profesi terhadap Wartawan yang diduga dilakukan oleh inisial (S) Oknum Kepala Sekolah SDN 03 Gondanglegi Kulon.
Hingga berita ini ditayangkan, inisial (S) Oknum Kepsek SDN 3 Gondanglegi Kulon saat dimintai tanggapan melalui pesan WhatsApp mengenai laporan pengaduan tersebut, terlihat pesan yang dikirim ke WhatsApp miliknya masih centang satu.

Disisi lain Dr Rachmad Hardijono selaku Kadisdik Kabupaten Malang, saat dihubungi via WhatsAppnya, Kepada jurnalis ini, menyampaikan tanggapannya atas apa yang dilakukan oleh oknum tersebut.
” Setiap profesi memiliki kode etik dan kode perilaku, agar marwah atau kehormatan masing-masing tetap terjaga,” ucapnya.
Lebih lanjut Ia menambahkan, dalam kasus tersebut, Kepala Sekolah adalah jabatan dari profesi guru, sehingga jika ada anggotanya yang melanggar (termasuk merendahkan profesi lainnya), tentu komisi atau majelis etik dan disiplin organisasinya, (dalam hal ini PGRI) perlu memproses sanksinya.
Diberitakan sebelumnya, oknum Kepala Sekolah SDN 3 Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, diadukan ke Polres Malang terkait adanya dugaan telah melecehkan profesi wartawan.
Pengaduan tersebut sudah masuk ke Polres Malang dan sudah diterima di SPKT dengan surat tanda bukti pengaduan Nomor : 668/VIII/2022/SPKT POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR, Senin (23/8/2022) petang”, tandas yang memungkasinya.
Reporter : Zaenal A.


Komentar Klik di Sini