JAKARTA – METROPAGINEWS.COM || PT PLN mengadakan Sosialisasi warga yang terdampak proyek Right of Way (ROW) Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV jalur Priok–Muara Tawar di wilayah Kelurahan Warakas menerima penyampaian informasi mengenai nilai kompensasi yang akan diberikan.
Kegiatan ini bertujuan memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat terkait besaran nilai kompensasi, mekanisme pembayaran, serta tahapan administrasi yang harus dipenuhi oleh warga yang berhak menerima ganti kerugian.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan, masukan, maupun klarifikasi terkait proses penilaian dan penetapan nilai kompensasi. Diharapkan, seluruh tahapan berjalan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyampaian nilai kompensasi ini menjadi bagian dari proses penyelesaian hak masyarakat terdampak pembangunan jaringan transmisi listrik SUTET 500 kV Priok–Muara Tawar. Melalui komunikasi yang baik antara pihak terkait dan warga, diharapkan proses pembayaran kompensasi dapat berlangsung tertib, lancar, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Dalam sambutannya, Camat Tanjung Priok, Rizal Khadafi , menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memfasilitasi kegiatan penyampaian nilai kompensasi Right of Way (ROW) SUTET 500 kV Priok–Muara Tawar di wilayah Kelurahan Warakas. Ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan komunikasi yang baik antara pemerintah, pihak pelaksana, serta masyarakat agar proses pemberian kompensasi dapat berjalan dengan lancar.
Camat juga mengimbau warga untuk mengikuti seluruh tahapan sesuai ketentuan yang berlaku serta memanfaatkan forum tersebut untuk memperoleh penjelasan secara langsung apabila masih terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi. Menurutnya, transparansi dalam proses penetapan dan pembayaran kompensasi menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat serta mewujudkan pembangunan infrastruktur yang tetap memperhatikan hak-hak warga terdampak.

BACA JUGA : Sinergi Ekosistem Online Delanggu merayakan 5 tahun kebersamaan komunitas Ojol gabungan Delanggu Free Rider
Salah seorang warga Warakas, Budianto, menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan penyampaian nilai kompensasi ROW SUTET 500 kV Priok–Muara Tawar yang dinilai berlangsung secara terbuka.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan penjelasan secara langsung kepada masyarakat. Dengan adanya penyampaian ini, kami menjadi lebih memahami mekanisme dan tahapan kompensasi yang akan dijalankan. Harapan kami, proses pembayaran dapat segera direalisasikan sesuai dengan ketentuan yang telah disampaikan,” ujar Budianto.
Lain halnya Rohena warga RT 14/RW 13 merasa senang rumah dan halaman nya terkena kompensasi dari PLN,dengan luas tanah 81 meter dan bangunan 79 meter yang terkena Proyek Strategis Nasional (PNS ) Saluran Udara Tegangan Tinggi ( SUTET).Ujarnya.
Ruslan Ketua RT06/RW010 mengatakan kami hanya mendampingi warga kami yang mendapatkan kompensasi dari PLN yang rumah dan tanahnya terkena proyek SUTET.Ujarnya
Lazuardi Zein dari PLN mengatakan bahwa di kecamatan Tanjung priok, baru terdata ada 300 bidang di Kelurahan warakas, Kelurahan Priok 79 bidang, Kelurahan Sungai Bambu 18 bidang, Kelurahan Kebun Bawang 353 bidan, Kelurahan Papanggo 202 bidang semua sudah terdata, dan ada yang belum lengkap surat-suratnya harus di lengkapi.Ujarnya.
(Tjip)


Komentar Klik di Sini