SAMPANG – METROPAGINEWS.COM || Seorang pria berinisial MST, warga Desa Mandangin, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, akhirnya ditangkap setelah beberapa bulan kabur dari kejaran polisi. Ia menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal Polres Sampang pada Kamis dini hari (8/5), tepat pukul 01.00 WIB. Saat itu, pelaku sedang tertidur lelap di rumahnya setelah sebelumnya sempat melarikan diri ke wilayah Probolinggo, Jawa Timur.
“Pelaku sempat kabur ke luar Madura untuk menghindari proses hukum. Tapi akhirnya berhasil kami tangkap tanpa perlawanan,” ujar Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto, Jumat (9/5/2025).
Kasus ini bermula pada Desember 2024, ketika korban yang merupakan istri MST, tengah menyiapkan teh di dapur. Di saat bersamaan, ia mendengar tangisan anak mereka yang masih berusia lima tahun. Saat dihampiri, korban mendapati anak tersebut baru saja dipukul oleh sang ayah.
Korban lalu menegur suaminya. Pertengkaran pun tak terhindarkan. Dalam kondisi emosi, MST menyiramkan teh panas yang baru diseduh ke tubuh istrinya.
“Pelaku mengaku marah karena merasa ditendang oleh anaknya. Tapi tindakannya menyiramkan air panas tentu tidak bisa dibenarkan,” kata Safril.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bakar serius di bagian punggung dan sebagian dada. Ia kemudian melapor ke Polres Sampang dengan didampingi kedua anaknya.
MST kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.**


Komentar Klik di Sini