SIMALUNGUN – METROPAGINEWS.COM || Kepolisian Resor (Polres) Simalungun membongkar kasus kekerasan seksual dalam lingkup keluarga (incest) yang menggemparkan publik. Seorang ayah berinisial TRT (41) diduga kuat telah memperkosa tiga anak kandungnya sendiri, yakni Melati (21), Seroja (17), dan Anggrek (13) sejak mereka masih di bawah umur. Kejahatan ini baru terungkap setelah Melati, anak tertua, mencoba bunuh diri karena tidak sanggup menanggung kenyataan bahwa adik bungsunya juga menjadi korban.
Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, membenarkan bahwa kasus ini saat ini tengah ditangani dengan serius. Penyelidikan awal mengungkap bahwa TRT telah lama melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anaknya, secara berulang dan dalam kondisi rumah yang sepi. Ketiga korban dipaksa bungkam melalui ancaman.
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah Melati, yang sedang menempuh pendidikan sarjana di Jakarta, menerima pengakuan dari adiknya Anggrek yang mengatakan bahwa ia baru saja menjadi korban pemerkosaan ayah mereka. Tak kuat menanggung beban psikologis dan rasa bersalah karena mengalami hal serupa di masa kecil, Melati mencoba mengakhiri hidup dengan meminum racun. Beruntung, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh keluarga.

IPDA Bilson Hutauruk, Kabag Ops Reskrim Polres Simalungun, mengungkap kronologi kejadian dalam konferensi pers. Menurutnya, Anggrek mengalami kekerasan seksual terakhir kali pada 8 April 2025, di dalam kamar warung tuak milik ayahnya. “Korban saat itu tertidur di kamar. Tersangka masuk, mengunci pintu, lalu membuka pakaian korban secara paksa. Meski korban melawan dan memohon, lokasi yang terpencil membuatnya tidak dapat diselamatkan,” ujar IPDA Bilson.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa kejahatan ini dilakukan setidaknya dua kali terhadap Anggrek, serta berulang kali terhadap dua kakaknya sejak mereka duduk di bangku kelas 5 SD. Trauma panjang yang mereka alami akhirnya memuncak ketika kakek mereka, JT, mendatangi Melati di Jakarta dan mendengar langsung seluruh pengakuan memilukan tersebut.
Berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada 22 Mei 2025 dengan nomor LP/B/196/V/2025/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut, penyelidikan segera dilakukan dan tersangka telah diamankan.
TRT dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo ayat (3) dan/atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman berat lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kasus ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan terhadap kekerasan seksual yang bisa terjadi bahkan di dalam lingkungan terdekat. Kami pastikan korban akan mendapatkan perlindungan maksimal,” tegas IPDA Bilson.
Polres Simalungun juga menekankan pentingnya keterlibatan keluarga, masyarakat, dan lembaga pendidikan dalam mengenali tanda-tanda kekerasan seksual pada anak. Aparat kepolisian berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban dan menghukum pelaku dengan seberat-beratnya.
Reporter: S. Hadi Purba


Komentar Klik di Sini