JAKARTA – METROPAGINEWS.COM II Desy Purnomo (36), Korban yang anaknya diculik oleh mantan suami.menjelaskan secara rinci duduk perkara penculikan yang menimpah buah hatinya yang telah dilakukan oleh mantan suaminya,JE (38) di gedung parkir P.2 Apartemen Sherwood kelapa gading jakarta utara pada sabtu (3/1/2026).pnjelasan itu disampaikan di kawasan Kelapa Gading jakarta Utara,jumat (9/1/2026).
Desi Purnomo (36) menceritakan, bahwa dirinya telah berpisah rumah dengan pelaku ( mantan suami ) tidak memperboleh membawa anaknya yang masih berusia sekitar 1,5 tahun dan masih dalam menyusui.
” saya terpaksa keluar rumah dan tidak boleh membawa anak saya ,saya keluar rumah karena tidak sanggup mempertahankan rumah tangga,lalu saya menempuh jalur hukum terkait hak asuh anak,” Tutur Desy kepada awak media.
” saat itu saya berpikir yang penting bisa keluar dulu dari rumahnya karena mental saya sudah tertekan,mantan suami saya itu kerap kali melakukan KDRT psikis selama pernikahan dan juga tdk menafkahi,” tuturnya
Selama proses penceraian,Desy Purnomo (36) menerangkan bahwa pada tingkat pengadilan pertama hingga bandinh,hak asuh anak di putuskan berada di tangan JE( pelaku / mantan suami ).
Desy kemudian melanjutkan upaya hukum hingga kasasi,berdasarkan putusan kasasi tertanggal 12 agustus 2025,hak asuh anak akhirnya berpindah ke tangan Desy purnomo.
“Pelaku/mantan suami (JE ) tahu keputusan tersebut,tapi tidak mau menjalani perintah untuk menyerahkan anak saya dengan suka rela dan menghubungi saya pun tidak pernah,” tuturnya.
Situasi tersebut membuat Desy Purnomo (36) bersama kuasa hukum menjemput anaknya berinisial J di taman kanak-kanak tempat sang anak bersekolah tanpa sepengetahuan JE(pelaku/mantan suami ) pada tanggal 30 oktober 2025 setelah keputusan hak asuh ke Desy tidak sampai 3 bulan
anak kembali ke saya,dan tinggal bersama di Apartment sherwood Kelapa Ganding Jakarta utara,yang mana pelaku tidak tahu saya tinggal disitu,” Tutur Desy.
Menurut Desy mantan suaminya di duga melakukan penguntitan dan selalu membuntuti hingga akhirnya menyewa unit di apartemen yang sama.
Masalah komunikasi sejujurnya WA / telp dia saya blok (tentunya dengan alasan). Tetapi kontak keluarganya 1 pun tidak ada yang saya blok.padahal kalau memang dia mau berniat baik,saat dia tahu saya tinggal dimana dia bisa mengajak saya bicara baik-baik,tapi tetap tidak dilakukan ?? Malah mencari jalan yang salah.
Dia melancarkan aksi diam-diam dengan pakaian serba hitam dan menggunakan masker hitam. Untuk apa dia menyembunyikan identitas kalau dia tidak merasa melakukan hal yang salah?
Tapi saya jelas tau,itu dia yang melakukan . Walaupun dia menggunakan masker. Dia mengambil langsung kabur lari. Tanpa mengucapkan kata apapun.
Saya punya alasan memblok akses dia. Karena saat anak saya berada hak asuhnya di tangan dia, saya juga sama sekali tidak diberikan waktu untuk bertemu.
Berkali-kali saya mencoba mendatangi rumahnya, saya sering dikerjain berkali-kali. Akhirnya tiga kali saya berhasil bertemu anak di rumahnya. Tapi akhirnya saya tidak tahan karena stiap saya datang, Di dalam rumah, dia selalu mengintimidasi saya.
Saya bertemu anakpun sangat tidak nyaman. Saya diperlakukan tidak seharusnya. Akhirnya saya stop untuk datang ke rumahnya. Saya mencoba untuk terus berproses hukum.
Sudah berapa kali kejadian dia melontarkan kata-kata tidak pantas kepada saya di depan anak saya. Dia mencemooh saya juga di depan anak saya. Pahal selama menikah saya yang menafkahi.
Dia pun seorang peminum. Tapi saya tetap menerima kdrt secara psikis. Karena itu pemblok an akses saya itu punya alasan kuat untuk memproteksi anak saya.
Lalu karena saya tau skrg ada kuhap baru 450,452, 453 dimana mengatur jelas. Saat kejadian terjadi saya tidak ragu melapor. Mencari bantuan polisi
Dan polsek melihat duduk perkara. Melihat cctv. Dan memang ini sudah masuk ranah pidana sesuai dgn pasal-pasal yang berlaku tersebut.
Tapi karena pemberitaan yang sepihak, jujur pihak polsek mendapat tekanan juga karena mereka seakan membela saya sepihak dan jadi tidak memikirkan si ayah.
Padahal di sini jelas hukumnya. Dan jelas si ayah punya background yg tidak di ketahui masyarakat. Dan juga alasan-alasan di balik ini smua. Si ayah gelap mata. Hanya memikirkan ego nya. Merasa bahwa dia berstatus ayah maka tidak dapat tersentuh oleh hukum.
Justru dengan kejadian ini saya berharap ibu-ibu lain yang mengalami hal serupa bisa dibantu oleh kepolisian. Jangan sampai polisi menjadi ragu karena stigma di masyarakat yang menganggap “status” orang tua.
Begitu banyak ibu-ibu yang terpisah oleh anaknya karena hal seperti ini. Melapor tapi tidak bisa di tindak. Si ayah melenggang seenaknya karena “status”. Kuhap baru ini harus ditindak secara riil dan tegas supaya keadilan merata.
Kasus ini tidak hanya untuk pihak ibu. Kalau memang ada ibu yang tidak pantas dan korbannya seorang ayah. Juga harus di berlakukan yang sama.
Anak ibu saat diculik ditemukan di rumah si pelaku?
Benar tapi saat itu pelaku masih tidak mau keluar dan sangat tidak koorperatif terhadap hukum. Kami di depan rumahnya sampai 6 jam itu kurang lebih.
Karena polisi menginginkan kalau bisa dia menyerah baik-baik tapi sangat sulit. Sampai kuasa hukumnya datang dan membujukpun. Kuasanya kewalahan.
Akhirnya secara sukarela atau penggerebekan?
Sebelumnya itu sudah ada surat penggeledahan karena kami sudah menunggu 2 jaman tidak mau di bukakan pagernya
Ibu RT setempat sudah menghubungi mantan mertua saya yang laki-laki menyampaikan bahwa kami ada di depan pager. Tolong di sambut baik-baik dan berbicara baik-baik.
Tapi tidak mau di lakukan juga oleh mantan mertua saya. Akhirnya karena melihat tidak koorperatif polisi mengeluarkan surat penggeledahan.
Setelah ada kami coba lagi baik-baik untuk mengetuk semua pintu tapi tetap tidak mau di bukakan. Akhirnya di buka paksa pagarnya.
Di halaman pun polisi tidak langsung menerobos masuk ke pintu rumah. Karena benar-benar polisi ingin pelaku dan keluarganya mau bicara baik-baik.
Sampai akhirnya kuasa hukumnya datang, dan kami pun menghormati. Membiarkan kuasanya yang masuk ke rumah untuk bicara. Setelah beberapa kali bolak balik dan tidak ada itikad baik juga untuk menyerahkan diri, baru polisi masuk dan memperlihatkan surat penangkapan dan lain-lain
Baru saat itu dia menyerah untuk ikut petugas. Dan akhirnya mau menyerahkan anak saya.( Tjip )


Komentar Klik di Sini