BerandaLintas PeristiwaWarga Menang di Forum Terbuka, Tapi Dasar Hukum Retribusi PJT Dipertanyakan

Warga Menang di Forum Terbuka, Tapi Dasar Hukum Retribusi PJT Dipertanyakan

MALANG – METROPAGlNEWS.COM || Aksi damai warga sekitar Bendungan Lahor akhirnya membuahkan hasil. Dalam forum terbuka yang digelar di Gedung Gardu Pandang Karangkates, Senin (9/2/2026), pihak Perum Jasa Tirta (PJT) I menyatakan mengabulkan seluruh tuntutan warga Karangkates dan Ngreco Kabupaten Malang.

 

Namun, di balik kemenangan itu, kritik akademis terhadap dasar hukum pungutan retribusi justru menguat.
Forum yang merupakan tindak lanjut dari aksi damai Forum Masyarakat Sekitar Bendungan Lahor ini dihadiri berbagai pihak penting: Kepala Bapenda Kabupaten Malang, jajaran Muspika Kecamatan Sumberpucung dan Selorejo, hingga kepala desa wilayah terdampak di Malang dan Blitar.

 

1 20260212 064935 0000

Ketegangan sempat memuncak saat Bayu Sakti, Kepala Divisi Pariwisata PJT I, menyampaikan rencana penerbitan kartu akses warga dengan biaya Rp13.000 per kartu. Rahman Arifin, Koordinator Aksi yang akrab disapa Radi, langsung bereaksi keras di forum. “Kami tidak minta fasilitas, kami minta hak,” teriaknya.

Debat makin panas ketika Unggul Nugroho, mantan anggota DPRD Kabupaten Malang dari Partai Gerindra, turun tangan. Dengan penjelasan teknis dan argumentasi berbasis teknologi digital, Unggul menegaskan bahwa pemenuhan tuntutan warga sangat mungkin dilakukan tanpa membebani masyarakat.

Tekanan forum akhirnya membuat PJT I menyatakan menerima seluruh tuntutan warga.

Ketua Bidang Hukum KOMPPPAK, Hertanto Budhi Prasetyo, SS., SH., MH, menegaskan bahwa kesepakatan ini adalah bentuk pengembalian hak masyarakat.

“Kami mengawal tuntutan ini agar ada keadilan bagi warga yang setiap hari beraktivitas di kawasan bendungan. Kami minta masyarakat bersabar satu minggu masa transisi. Selama itu tidak perlu ada aksi tambahan agar situasi tetap kondusif,” tegas Hertanto.

Namun, di balik keberhasilan itu, Hertanto justru melontarkan kritik tajam secara akademis. Menurutnya, dasar hukum yang selama ini dipakai PJT I, yakni PP Nomor 46 Tahun 2010, sama sekali tidak secara eksplisit mengatur soal penarikan retribusi lintasan.

“Tidak ada satu pasal pun dalam PP 46 yang menyebut soal pungutan retribusi. Tarif Rp3.000 untuk roda empat dan Rp1.000 untuk roda dua itu dasar hukumnya apa? Tidak pernah ada ketentuan tarifnya,” ujar Hertanto.

Pihak PJT melalui Bayu Sakti dan Bambang Nuryanto (Kepala Sub Divisi Hukum PJT I) berdalih bahwa portal dan tarif adalah bentuk pembatasan akses terhadap objek vital nasional.

Mereka mengklaim diberi kewenangan undang-undang untuk pemanfaatan aset negara.

“Tarif itu dari awal segitu. Kami tidak menambah dan tidak mengurangi,” kata Bayu.

Pernyataan itu justru memantik pertanyaan publik:
Jika ini soal keamanan objek vital, mengapa pembatasan dilakukan lewat mekanisme komersial?
Jika tujuannya pemeliharaan, mengapa tarif tidak dibahas secara transparan melalui regulasi daerah?
Dan jika ini benar aset negara, apakah tafsir sepihak bisa dijadikan dasar memungut uang dari warga?

Lima Tuntutan Warga yang Dikabulkan PJT I:

SOP Humanis – Petugas portal wajib bersikap lebih manusiawi.

Akses Pelajar Gratis – Pelajar di Sumberpucung dan Selorejo-Rekesan dibebaskan biaya.

Warga Radius 2 Km Gratis – Warga Karangkates, Sumberpucung, Selorejo, Rekesan, Jambuwer, Olak Alen, dan Ngreco bebas lintas dengan KTP.

Dukungan UMKM – Pedagang kecil (mlijo) diberi kartu pass gratis.

Angkutan Umum – Masih dikaji dengan dalih kawasan adalah Objek Vital Nasional.

Meski tuntutan dikabulkan, satu soal belum terjawab:
Apakah negara boleh memungut dengan dasar tafsir, bukan aturan tertulis?

Forum terbuka hari itu mungkin menenangkan suasana. Tapi secara hukum, polemik justru baru dimulai. Warga sudah menang secara sosial. Tinggal satu: menang secara konstitusional.**

Komentar Klik di Sini