BerandaDaerahKasus Tanah Oeltua Diproses, Warga Sampaikan Terima Kasih kepada Polda NTT

Kasus Tanah Oeltua Diproses, Warga Sampaikan Terima Kasih kepada Polda NTT

KUPANG – METROPAGINEWS.COM || Empat warga Desa Oeltua, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, yakni Daud Manu, Julius Bahas, Mince Bonat, dan Yakobus Giri, melaporkan dugaan penyerobotan lahan milik mereka kepada (Polda NTT). Laporan tersebut kini mulai ditindaklanjuti oleh penyidik dengan melakukan pemeriksaan terhadap para pelapor.

Pada proses awal penanganan perkara ini, penyidik Polda NTT telah melakukan pengambilan keterangan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap keempat pelapor sebagai bagian dari klarifikasi atas laporan pengaduan yang mereka ajukan.

Para pelapor mengaku bersyukur karena laporan mereka mendapat respons yang baik dari pihak kepolisian, meskipun mereka berasal dari kalangan masyarakat kecil.

Salah satu pelapor, Daud Manu, menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang telah menerima dan memproses laporan mereka secara profesional.

“Kami berterima kasih kepada Polda NTT karena sudah menerima laporan kami dan hari ini kami sudah dimintai keterangan dalam BAP. Kami hanya masyarakat kecil, tetapi laporan kami tetap direspons dengan baik oleh pihak kepolisian,” ujar Daud, Kamis 5 Maret 2026.

Ia menegaskan bahwa dirinya bersama para pelapor lainnya hanya menginginkan adanya kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.

Menurut Daud, lahan yang dipersoalkan tersebut memiliki dokumen kepemilikan yang sah berupa sertifikat hak milik. Karena itu, mereka berharap pihak kepolisian dapat segera memanggil pihak-pihak yang saat ini diduga menguasai lahan tersebut.

“Kami memiliki sertifikat hak milik atas tanah itu. Harapan kami, pihak kepolisian bisa segera memanggil orang-orang yang saat ini menguasai tanah kami untuk dimintai keterangan sehingga ada kepastian hukum,” tegasnya.

Kasus Tanah Oeltua Diproses, Warga Sampaikan Terima Kasih kepada Polda NTT
BACA JUGA : Sinergi Ekosistem Online Delanggu merayakan 5 tahun kebersamaan komunitas Ojol gabungan Delanggu Free Rider

Hal senada juga disampaikan oleh Mince Bonat. Ia berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat berlanjut hingga tuntas dan memberikan keadilan bagi para pemilik lahan.

“Kami sangat berharap proses ini bisa berjalan sampai selesai. Tanah itu milik kami dan sudah memiliki sertifikat hak milik. Kami hanya ingin keadilan dan kepastian hukum,” kata Mince.

Kasus ini bermula ketika para pemilik lahan menerima informasi dari warga bahwa ada sejumlah orang yang melakukan aktivitas pembersihan lahan di lokasi tanah milik mereka di Desa Oeltua, Kecamatan Taebenu.

Mendengar informasi tersebut, para pelapor kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan kebenaran kabar tersebut. Setibanya di lokasi, mereka mendapati bahwa sebagian area tanah yang mereka klaim sebagai milik mereka telah dibersihkan oleh orang-orang yang tidak mereka kenal.

Merasa tanah mereka dikuasai tanpa izin, para pemilik lahan akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan persoalan tersebut ke Polda NTT.

Selain melaporkan secara resmi, para pelapor juga telah melayangkan surat somasi kepada salah satu oknum yang disebut berada di lokasi saat aktivitas pembersihan lahan berlangsung, yakni
Sakarias Mboik.

Namun hingga saat ini, menurut para pelapor, persoalan tersebut belum menemukan titik penyelesaian. Karena itu, mereka berharap proses hukum yang sedang berjalan di Polda NTT dapat segera berkembang, termasuk dengan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penguasaan lahan tersebut.

Dengan dimulainya proses pemeriksaan terhadap para pelapor, kasus ini kini memasuki tahap awal penyelidikan. Para pemilik lahan berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara tersebut secara transparan dan memberikan kepastian hukum atas status kepemilikan tanah yang menjadi sengketa.


(Alberto)

Komentar Klik di Sini