BerandaDaerahAktivis Lingkungan Soroti Dugaan Alih Fungsi Hutan Lindung Petak 15, 1.000 Pohon...

Aktivis Lingkungan Soroti Dugaan Alih Fungsi Hutan Lindung Petak 15, 1.000 Pohon Sumbangan Relawan Diduga Hilang

BREBES – METROPAGINEWS.COM || Dugaan gagalnya rehabilitasi Hutan Lindung Petak 15 di Desa Igirklanceng, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, kembali menjadi sorotan aktivis lingkungan. Mereka mendesak Perum Perhutani, pemerintah, serta aparat penegak hukum melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan alih fungsi kawasan hutan lindung menjadi lahan pertanian yang dinilai berpotensi mengancam kelestarian lingkungan dan meningkatkan risiko bencana di wilayah hilir. Sabtu (18/7/2026).

Sorotan tersebut muncul setelah relawan menemukan kawasan yang sebelumnya telah direhabilitasi melalui penanaman pohon diduga kembali berubah menjadi lahan garapan. Selain itu, sekitar 1.000 bibit pohon hasil sumbangan para relawan yang telah ditanam di Petak 15 disebut sudah tidak ditemukan, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan keberlanjutan program rehabilitasi.

Aktivis Lingkungan Soroti Dugaan Alih Fungsi Hutan Lindung Petak 15, 1.000 Pohon Sumbangan Relawan Diduga Hilang

Perwakilan aktivis lingkungan, Andriyanto, mengatakan hilangnya pohon-pohon yang ditanam secara gotong royong menjadi kekecewaan bagi para relawan yang telah menyumbangkan tenaga, waktu, dan bibit tanaman demi memulihkan fungsi kawasan hutan lindung.

“Sekitar seribu bibit pohon hasil sumbangan para relawan telah kami tanam di Petak 15 sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian hutan. Namun kini pohon-pohon tersebut diduga sudah habis dan kawasan kembali menjadi lahan garapan. Kami meminta adanya investigasi yang transparan agar penyebabnya dapat diketahui dan apabila ditemukan pelanggaran, harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Andriyanto.

Menurut para aktivis, hutan lindung memiliki fungsi vital sebagai daerah resapan air, pengendali erosi, serta penyangga kawasan hilir dari ancaman banjir dan tanah longsor. Berkurangnya tutupan vegetasi dinilai dapat meningkatkan limpasan air hujan yang berpotensi memperbesar risiko bencana.

BACA JUGA : Sinergi Ekosistem Online Delanggu merayakan 5 tahun kebersamaan komunitas Ojol gabungan Delanggu Free Rider

Kekhawatiran tersebut didasarkan pada pengalaman banjir yang beberapa kali terjadi di wilayah Desa Adisana, Desa Penggarutan, Desa Dukuhturi, hingga Desa Bumiayu saat musim hujan. Mereka menilai, apabila kerusakan hutan lindung terus berlangsung tanpa pemulihan yang serius, potensi banjir pada musim hujan mendatang dapat semakin meningkat.

Para aktivis juga mengingatkan bahwa perlindungan kawasan hutan diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahannya, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Jika terbukti terjadi perambahan atau pemanfaatan kawasan hutan secara melawan hukum, pelaku dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Aktivis Lingkungan Soroti Dugaan Alih Fungsi Hutan Lindung Petak 15, 1.000 Pohon Sumbangan Relawan Diduga Hilang

Mereka meminta Perum Perhutani, Balai Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Pemerintah Kabupaten Brebes, dan aparat penegak hukum segera melakukan evaluasi lapangan, mengidentifikasi penyebab dugaan kerusakan kawasan, serta memastikan rehabilitasi dilakukan secara berkelanjutan guna menjaga fungsi ekologis hutan.

Hingga berita ini diterbitkan, METROPAGINEWS.COM masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Perum Perhutani dan instansi terkait mengenai dugaan tersebut. Apabila terdapat tanggapan atau penjelasan resmi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik.

(Mistam)

Komentar Klik di Sini