BerandaHukumPublic Hearing Perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Public Hearing Perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah

KLATEN – METROPAGINEWS.COM ||
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Klaten, Bahtiar Joko Widagdo akrab disapa Kokok, menggelar public hearing malam ini terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Acara yang berlangsung di kediaman Kokok di Daleman Kecamatan Tulung itu dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten Jaka Purwanta, tokoh masyarakat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, relawan, serta awak media. Suasana hangat dan partisipatif mewarnai diskusi yang digelar malam ini. (26/03/2026)

Dalam sambutannya, Kokok menegaskan bahwa perubahan perda bukan sekadar pembaruan redaksional, melainkan upaya memperkuat mekanisme pengawasan, memperjelas tata kelola, dan membuka ruang pemanfaatan aset daerah secara produktif. “Pengelolaan aset bukan hanya soal angka di buku, tetapi tentang bagaimana aset itu memberi manfaat nyata bagi warga,” ujarnya. Ia menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi sebagai landasan utama dalam revisi aturan tersebut.

My project 20260326 232356

Sekda Jaka Purwanta menyambut baik inisiatif DPRD dan menyampaikan bahwa public hearing ini dimaksudkan untuk mendengar aspirasi publik terkait pengelolaan aset daerah, mulai dari bangunan, tanah, sumber air, kendaraan, hingga aset lainnya. Jaka menjelaskan bahwa perubahan perda akan mengatur mekanisme penandatanganan sewa dengan pihak ketiga, SOP sewa-menyewa, penilaian oleh appraisal, ketentuan jangka waktu sewa, serta skema serah guna bangun. “Harapannya kebijakan ini mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Jaka.

Salah satu fokus pembahasan adalah integrasi data aset melalui sistem informasi terpusat. Kokok menyoroti pentingnya inventarisasi yang cepat dan akurat sehingga proses penilaian dan pelaporan dapat dilakukan secara efisien. “Dengan data yang terintegrasi, potensi penyalahgunaan aset dapat diminimalkan dan peluang pemanfaatan produktif dapat lebih mudah diidentifikasi.” ungkapnya.

Sesi tanya jawab berlangsung intens. Antok dari Desa Cokro mengeluhkan status OMAC dan sejumlah aset desa yang belum bersertifikat meski telah berganti kepala desa berkali-kali. Menanggapi hal itu, Sekda Jaka menjelaskan bahwa proses sertifikasi sempat terhambat oleh klaim PDAM Surakarta sehingga menimbulkan sengketa yang telah di mediasi ke BPN, Kanwil, bahkan sampai ke tingkat Gubernur. Ia menegaskan bahwa Pemda bersama pihak desa terus mendorong penyelesaian melalui koordinasi dengan Bupati Klaten dan Walikota Surakarta untuk mencari kepastian hukum dan jalan terbaik bagi semua.

Isu perbaikan infrastruktur pasar juga muncul. Mbah Mardi dari Cokro Kembang menanyakan kemungkinan perbaikan atap Pasar Cokro yang ditalangi oleh lurah. Sekda menjawab bahwa praktik talangan semacam itu tidak lagi sesuai prosedur, perbaikan harus diajukan melalui rembug warga dan masuk dalam perencanaan anggaran prioritas tahunan, agar mendapat pembiayaan resmi. Pernyataan ini mendapat respons beragam dari peserta yang menyoroti kebutuhan percepatan perbaikan fasilitas publik.

Pertanyaan lain datang dari Mas Bayan dari Daleman Tulung yang menyinggung pengelolaan mata air PDAM dan mekanisme bagi hasil CSR untuk APBDes, seperti kasus Umbul Nilo. Sekda kembali menegaskan bahwa pelayanan teknis air berada pada ranah PDAM/BUMD, namun perda dapat menjadi payung hukum bagi mekanisme bagi hasil dan kerja sama. “Sementara untuk perhitungan kontribusi, idealnya berbasis data debit dan appraisal yang disusun bersama OPD teknis, PDAM, pemdes, dan BPD.” terang Jaka.

Kokok mencatat semua masukan dan berjanji bahwa hasil public hearing akan dihimpun dan dianalisis sebagai bahan penyusunan draft perubahan perda. Ia menegaskan proses legislasi akan bersifat partisipatif dan terbuka bagi masukan publik. “Kami akan memastikan proses ini berjalan transparan dan akuntabel. Semua masukan akan menjadi bagian dari draft akhir,” kata Kokok, menegaskan komitmen DPRD untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah dan masyarakat dalam mengawal implementasi perda.

Beberapa tokoh masyarakat yang hadir menyambut baik inisiatif tersebut dan berharap revisi perda mampu menjawab tantangan pengelolaan aset di era modern. Mereka menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan serta publikasi data aset yang tidak sensitif agar warga dapat ikut mengawasi dan memberi masukan. Di sisi lain, pihak swasta diajak berperan serta melalui skema kemitraan yang adil dan transparan sehingga aset daerah dapat menjadi sumber pendapatan baru tanpa mengorbankan kepentingan publik.

Acara ditutup dengan pembacaan ikrar halal bi halal dan prosesi silaturahmi maaf memaafkan, dilanjutkan makan bersama segenap tamu yang hadir. Panitia penyusun akan merangkum hasil diskusi dan menyusun draft revisi untuk dibahas di rapat komisi DPRD. Masyarakat diharapkan terus mengikuti perkembangan dan memberikan masukan konstruktif agar perda yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan warga Kabupaten Klaten.

Public hearing ini menjadi langkah awal yang penting dalam upaya menata kembali aset-aset daerah. Dengan semangat kebersamaan dan keterbukaan, DPRD dan Pemda diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang tidak hanya mengatur, akan tetapi juga mengubah aset menjadi harapan dan kesejahteraan bagi masyarakat Klaten.

( Pitut Saputra )