JAKARTA– METROPAGINEWS.COM || PTUN Jakarta mengajukan gugatan terhadap PKN di pengadilan sendiri terkait permintaan informasi publik. Ketua Umum PKN Patar Sihotang mengungkapkan kekhawatiran akan risiko peradilan sesat akibat konflik kepentingan.Minggu (29/3/2026)
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengajukan gugatan terhadap Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) yang diwakili oleh Ketua Umum Patar Sihotang, SH, MH, di pengadilan sendiri. Gugatan dengan Register Perkara Nomor 437/G/KI/2025/PTUN JKT merupakan bentuk perlawanan PTUN Jakarta terhadap aktivitas PKN yang melakukan investigasi dan pengawasan masyarakat terkait penggunaan keuangan negara serta kinerja hakim, yang juga dianggap sebagai pembangkangan terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.
Demikian disampaikan Patar Sihotang pada Konferensi Pers yang digelar di Kantor Pusat PKN, Jalan Caman Raya No 7, Jatibening, Bekasi, pada dini hari tanggal 27 Maret 2026.
KONFLIK BERAWAL DARI INVESTIGASI TERKAIT DUGAAN KONSPIRASI DAN PENYIMPANGAN
Patar menjelaskan bahwa konflik antara PTUN Jakarta dan PKN berawal dari aktivitas investigasi dan pengawasan masyarakat yang dilakukan PKN terkait penggunaan anggaran negara serta laporan kinerja para hakim di PTUN Jakarta. Lembaga ini menjadi salah satu sampel investigasi berdasarkan laporan masyarakat yang menyatakan adanya dugaan skema konspirasi antara oknum penegak hukum dengan perusahaan perkebunan sawit dan pertambangan yang telah dicabut izin usaha atau mendapat surat keputusan pembayaran denda atas perusakan lahan hutan tanpa izin.
“Pemberi informasi yang minta dirahasiakan menyatakan telah terjadi konspirasi untuk membatalkan pencabutan izin atau penetapan denda dengan menggunakan surat keputusan pengadilan. Ada juga informasi tentang dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas, serta kinerja para hakim dan panitera,” jelasnya.
PERMINTAAN INFORMASI DITOLAK, PKN MENYERAHKAN KE KOMISI INFORMASI
Untuk melaksanakan investigasi, PKN secara resmi meminta dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas, serta laporan kinerja hakim dan panitera kepada PTUN Jakarta. Namun, permintaan tersebut ditolak dan surat keberatan yang diajukan juga tidak mendapat tanggapan. Akhirnya, PKN melakukan sengketa informasi ke Komisi Informasi DKI Jakarta.
Setelah persidangan, Komisi Informasi memutuskan agar PTUN Jakarta memberikan sebagian dokumen yang diminta. Namun, keputusan ini tidak diterima oleh PTUN Jakarta yang kemudian mengajukan gugatan keberatan terhadap PKN.
PKN: PTUN HARUS PATUH PADA UNDANG-UNDANG
Patar menyatakan bahwa PKN merupakan organisasi masyarakat yang konsisten mendorong keterbukaan informasi publik sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Pengelolaan Informasi Publik. Menurutnya, sebagai lembaga penegak hukum, PTUN Jakarta seharusnya patuh pada aturan hukum yang berlaku.
“Dasar hukum yang jelas ada pada Pasal 2 dan 3 UU Nomor 14 Tahun 2008 yang menjamin hak warga negara untuk mengakses informasi publik, serta Pasal 41 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang mengatur peran serta masyarakat dalam pengawasan,” ujarnya.
Patar menegaskan tidak ada dasar bagi PTUN Jakarta untuk tidak memberikan dokumen yang diminta, bahkan tindakan menggugat PKN di pengadilan sendiri dianggap sangat tidak pantas.
KHATAR PERADILAN SESAT AKIBAT KONFLIK KEPENTINGAN
Patar mengungkapkan kekhawatirannya bahwa persidangan ini berisiko menjadi peradilan sesat karena adanya konflik kepentingan yang jelas. Para hakim yang akan memeriksa perkara adalah objek investigasi dan sasaran pengawasan masyarakat PKN sesuai dengan permohonan informasi awal yang diajukan.
“Berdasarkan Pasal 17 ayat (5) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Keputusan Bersama Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P KY/IV/2009 tentang Kode Etik Hakim, seorang hakim wajib mengundurkan diri jika memiliki kepentingan dengan perkara yang diperiksa,” jelasnya.
Patar menduga putusan yang akan dikeluarkan akan menguntungkan PTUN Jakarta dan merugikan PKN akibat konflik kepentingan tersebut.
MENYATAKAN PRIHATIN, MENGAJAK MENEGAKKAN HUKUM
Patar mengaku sangat prihatin dengan tindakan PTUN Jakarta yang dianggap tidak menghargai hak rakyat sesuai Pasal 28F Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tentang hak atas informasi publik dan Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan kedaulatan berada di tangan rakyat.
“Sangat menyedihkan bahwa lembaga yang seharusnya menjunjung hukum justru melakukan tindakan seperti ini hanya karena kami meminta informasi yang menjadi hak kami sebagai warga negara,” ucapnya dengan nada tegas.
Patar berharap para hakim yang memeriksa perkara ini menjaga kemandirian peradilan sesuai Pasal 3 UU Nomor 48 Tahun 2009. Ia juga mengajak Ketua Mahkamah Agung, Presiden Republik Indonesia, dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk membuat langkah strategis dalam menegakkan UU Keterbukaan Informasi, mengingat banyak pejabat dan badan publik yang masih takut dengan transparansi informasi.
Acara konferensi pers ditutup dengan Patar menunjukkan surat panggilan persidangan yang akan dilaksanakan di PTUN Jakarta, sebagai bukti bahwa gugatan memang akan diputus di pengadilan yang sama dengan pihak yang mengajukan gugatan.
(Desi)


Komentar Klik di Sini