BerandaOpiniEkilogi Keadilan : Menata Ulang Hukum Pidana Melampaui Kode

Ekilogi Keadilan : Menata Ulang Hukum Pidana Melampaui Kode

OPINI – METROPAGINEWS.COM || Selama berabad- abad, hukum pidana di Indonesia, dan sebagian besar dunia, telah diperlakukan sebagai sebuah “mesin” yang kaku. Ia dirancang untuk memproses pelanggaran, memberikan hukuman, dan mengembalikan ketertiban. Namun, dalam dekade terakhir, kita menghadapi sebuah paradoks : semakin banyak aturan yang dibuat, semakin kompleks kejahatan yang muncul, namun rasa keadilan di masyarakat justru semakin tergerus.

Pembaharuan hukum pidana yang sedang digulirkan sering kali dikotakkan hanya sebagai revisi Kitab Undang- Undang Hukum Pidana ilusi jika hanya berhenti pada pembaharuan pasal. Pembaharuan yang sesungguhnya bukan tentang mengganti buku, melainkan tentang mengubah operating system ( sistem operasi ) dari keadilan itu sendiri.

Artikel ini berargumen bahwa pembaharuan hukum pidana masa depan tidak boleh lagi berpusat pada “ pemberatan hukuman” atau “ pembatasan hukuman”, melainkan harus bertransformasi menjadi Hukum Pidana Ekologis. Sebuah paradigma di mana hukum tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan manusia (antroposfer), tetapi juga hubungan manusia dengan teknologi (algoritmik) dan lingkungan (biosfer).

1. Melampaui Warisan Kolonial: Dari “Hukum Adat” ke “Hukum Komunitas Digital”

Hukum pidana modern adalah sifatnya yang sentralistik dan warisan kolonial. Ia mengabaikan konteks lokal. Namun, integrasi “ Hukum Adat” dalam revisi KUHP sering kali hanya bersifat simbolis hanya untuk kasus-kasus kecil di desa.


Pembaharuan yang belum pernah dieksplorasi secara mendalam adalah konsep Hukum Komunitas Digital. Di era ini, kejahatan tidak lagi hanya terjadi di ruang fisik, melainkan di ruang data. Ketika seseorang melakukan cyberbullying atau fraud di platform global, hukum pidana konvensional sering kali gagal karena yuridiksi.

Hukum pidana masa depan harus mengakui bahwa “ masyarakat” kini memiliki dua wajah: masyarakat fisik dan masyarakat digital. Pembaharuan hukum harus memberikan ruang bagi berbasis komunitas digital ( seperti decentralized justice ) yang diakui negara, bukan hanya dipaksa masuk ke dalam proses peradilan konvensional yang lambat. Ini adalah bentuk modernisasi dari Hukum Adat yang beradaptasi dengan Hukum Siber.

2. Keadilan Algoritmik : Menjawab Kejahatan Tanpa Wajah

Kita memasuki era di mana kejahatan dilakukan oleh algoritma, dan penegakan hukum pun mulai menggunakan algoritma. Namun, hukum pidana saat ini belum memiliki kerangka etis untuk menangani “ kejahatan algoritmik”.

Bagaimana jika sebuah Artificial Intelligence (AI) yang digunakan oleh perusahaan melakukan diskriminasi sistematik? Atau bagaimana jika Deepfake digunakan untuk dalam paradigma hukum pidana lama, subjek hukum adalah manusia.

Untuk menghancurkan reputasi seseorang ? Dalam paradigma hukum pidana lama, subjek hukum adalah manusia. Dalam paradigma baru, kita harus mulai mendefinisikan ‘’ Subjek Hukum Digital’’.

Pembaharuan hukum pidana harus memasukkan pasal-pasal yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga menghukum desain. Ini disebut sebagai Desaign Based Criminal Liability. Jika sebuah sistem teknologi dirancang dengan cacat yang memungkinkan terjadinya kejahatan, maka pembuat sistem tersebut harus bertanggung jawab secara pidana, bukan hanya perdata.

Ini adalah lompatan besar yang belum banyak dibahas dalam literatur hukum pidana indonesia saat ini.

BACA JUGA : Kasus Perampokan di Kedungreja Disidangkan, Tak Ada Saksi yang Meringankan

3. Restorative Justice sebagai ‘’ Virus’’ Penyebar Keadilan

Selama ini, Restorative Justice ( Keadilan Restoratif ) sering dianggap sebagai “jalan pintas” untuk meringankan hukuman bagi kasus ringan. Pandangan ini keliru. Restorative Justice seharusnya bukan sekedar mekanisme prosedural, melainkan ini Filosofi Inti dari hukum pidana baru.

Dalam konsep ‘’Ekologi Keadilan’’ tujuan hukum bukan untuk membalas dendam negara, melainkan untuk memulihkan keseimbangan ekosistem sosial yang rusak. Pembaharuan harus mewajibkan setiap proses pidana untuk melibatkan ‘’ pihak ketiga netral’’ yang bukan hakim, tetapi juga tokoh masyarakat, psikolog. Dan bahkan perwakilan komunitas digital yang terdampak.

Hukuman penjara harus menjadi opsi terakhir ( ultimum remedium ), bukan opsi pertama fokusnya bergeser dari “ apa yang pulih’’. Ini adalah pergeseran dari Retributive Justice ( Keadilan Restributif ) menuju Restorative Ecology ( Ekologi Restoratif ).

4. Tantangan Etika : Privasi vs. Keamanan Nasional

Pembaharuan hukum pidana juga harus berani berhadapan dengan dilema etika terbesar abad ini : Privasi vs. Keamanan Nasional. Dalam revisi KUHP yang ada, terdapat pasal-pasal yang berpotensi digunakan untuk kriminalisasi kebebasan berpendapat. Pembaharuan yang belum pernah ditulis secara utuh adalah konsep ‘’ Hukum Pidana Berbasis Bukti Digital yang Terenkripsi’’. Artinya, negara tidak boleh memiliki akses backdoor ke data warga demi keamanan, melainkan harus menggunakan metode forensik digital yang transparan dan diawasi oleh lembaga independen.

Hukum pidana harus melindungi warga negara dari ‘’Big Brother’’ yang menggunakan dalih keamanan. Pembaharuan harus memastikan bahwa alat penegakan hukum seperti ( surveillance dan data mining ) tunduk pada prinsip proportionality ( keseimbangan ) yang ketat. Jika tidak, hukum pidana justru akan menjadi alat penindas, bukan pelindung.

Kesimpulan : Hukum sebagai Organisme yang Hidup

Pembaharuan hukum pidana tidak boleh dilihat sebagai proyek penulisan pasal baru. Ia harus dilihat sebagai upaya evolusi. Hukum pidana yang baik adalah hukum yang mampu beradaptasi dengan perubahan zaman tanpa kehilangan jiwanya, yaitu keadilan.


Kita membutuhkan sebuah Hukum Pidana Ekologis yang :
1. Mengakui komunitas digital sebagai entitas hukum yang perlu di lindungi
2. Menjerat pembuat sistem teknologi cacat digital
3. Menggunakan keadilan restoratif sebagai fondasi, bukan pelengkap
4. Melindungi privasi warga dari penyalahgunaan kekuasaan negara

Jika kita hanya fokus pada revisi pasal, kita hanya memperbaiki cangkang. Namun, jika kita hanya berani mengubah paradigma, kita bisa membangun sistem keadilan yang tidak hanya menghukum masa lalu, tetapi juga melindungi masa depan. Ini esensi pembaharuan yang sesungguhnya : bukan mengubah buku, tetapi mengubah cara kita memandang kemanusiaan di tengah gempuran teknologi dan kompleksitas sosial.

Oleh : Hana Radhiyah Khansa

Komentar Klik di Sini