BerandaPemerintahKPU Klaten : Rapat Pleno Triwulan I 2026 Bahas Penurunan 8.278 Pemilih,...

KPU Klaten : Rapat Pleno Triwulan I 2026 Bahas Penurunan 8.278 Pemilih, Fokus Inklusi Disabilitas Dan Sosialisasi Untuk Pemilih Pemula  

KLATEN – METROPAGINEWS.COM || Jumlah pemilih Klaten turun menjadi 971.566 orang pada Triwulan I 2026. KPU Klaten siap membuat aplikasi cek kematian real-time, fokus pada inklusi disabilitas dan sosialisasi untuk pemilih pemula serta kerja sama dengan sekolah dan perguruan tinggi.Jumat (3/4/2026)

 

Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode Triwulan I Tahun 2026 telah sukses diselenggarakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Klaten, Jalan Mayor Kusano No. 25, Sungkur Lor, Sekarsuli. Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi akurasi data pemilih sebagai dasar pelaksanaan pemilihan yang demokratis, transparan, dan akuntabel.

20260403 013141 0000

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Klaten Ir. Primus Supriono STP mengungkapkan bahwa jumlah pemilih di wilayahnya mengalami penurunan dibandingkan periode triwulan ke-4 tahun 2025. Pada periode lalu, jumlah pemilih tercatat sebanyak 979.844 orang, sedangkan pada triwulan pertama tahun 2026 turun menjadi 971.566 orang atau mengalami penurunan sebanyak 8.278 orang.

Ketua Komisaris KPU Klaten Ir Primus Supriono STP 20260403 013730 0000

PENURUNAN DATA DISEBABKAN BERBAGAI FAKTOR, KENDALA BUTUH AKTE KEMATIAN

Primus menjelaskan bahwa penurunan jumlah pemilih disebabkan oleh beberapa faktor utama, antara lain kematian, perpindahan domisili keluar wilayah Kabupaten Klaten, dan perubahan status pemilih. Selain itu, masih terdapat potensi pemilih yang belum tercatat dalam data karena belum memenuhi persyaratan administrasi, seperti mereka yang berusia 17 tahun namun belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“KPU bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) melakukan koordinasi bulanan secara rutin untuk mengawal pergerakan data pemilih. Kendala utama saat ini adalah proses pencoretan data pemilih yang telah meninggal dunia harus didukung dengan akte kematian yang sah sebagai dasar administrasi yang valid,” jelasnya.

Untuk kelompok penyandang disabilitas, kelompok rentan, dan kelompok minoritas, penanganannya diterapkan secara sama dengan pemilih lainnya namun akan menjadi fokus pembinaan yang lebih besar ke depannya. Sementara itu, bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang telah memiliki KTP akan mendapatkan pelayanan penuh dan dipastikan masuk dalam data pemilih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Rapat pleno yang diadakan setiap tiga bulan sekali diharapkan dapat meringankan beban kerja serta membuat data pemilih menjadi lebih akurat dan relevan dengan kondisi terkini,” tambah Primus.

Sebagai langkah inovatif untuk mempercepat proses pemutakhiran data, KPU Klaten sedang merencanakan kerja sama erat dengan Dukcapil untuk membangun sistem aplikasi khusus yang dapat mengecek dan mempercepat proses verifikasi informasi kematian warga negara. Melalui aplikasi tersebut, perangkat desa dapat melaporkan kondisi secara langsung dan real-time, dengan target terealisasi pada tahun 2026 ini.

Ketua Komisaris KPU Klaten Ir Primus Supriono STP 20260403 015353 0000

 

KADIV RENDATIN: KOORDINASI STAKHOLDER UNTUK PEMILU INKLUSIF

Kepala Divisi Rencana dan Data Informasi (Rendatin) KPU Klaten David Indrawan menjelaskan bahwa berbagai upaya telah dilakukan secara konsisten untuk memastikan akurasi data pemilih, termasuk pengecekan dan koordinasi bersama Bawaslu serta Dukcapil baik melalui proses verifikasi administrasi maupun pengecekan langsung di lapangan.

“Untuk menciptakan pemilu yang inklusif, kita harus merangkul semua sektor masyarakat tanpa terkecuali. Saat ini masih ada kendala terkait kesadaran keluarga yang memiliki anggota disabilitas namun enggan atau merasa rendah diri untuk mendaftarkan hak pilih mereka, padahal itu adalah hak dasar sebagai warga negara Indonesia,” ujar David.

Untuk mengatasi hal tersebut, KPU Klaten akan menggandeng berbagai lembaga atau organisasi perwakilan disabilitas di Kabupaten Klaten untuk secara menyeluruh merangkul dan memberikan pemahaman kepada kelompok tersebut terkait pentingnya hak dan kewajiban sebagai pemilih.

Sebagai program unggulan tahun ini, pada pertengahan April akan diadakan kegiatan Juknis Operasional Terbatas (Joktas) Terbatas yang membahas mekanisme teknis pelaksanaan pemilihan yang akan datang. Selain itu, juga telah disiapkan program kerja khusus untuk pemilih pemula yang baru menginjak usia 17 tahun.

“Bersama Dukcapil, kami akan memberikan hadiah khusus sebagai ucapan selamat ulang tahun saat mereka mendapatkan KTP, sekaligus mensosialisasikan pentingnya hak pilih serta hal-hal yang harus dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kami ingin memberikan kesadaran bahwa peran mereka sebagai pemilih adalah penentu kemajuan bangsa, dan menjadikan pemilu sebagai tren positif bagi para remaja pemula,” jelas David.

 

KERJASAMA DENGAN SEKOLAH DAN PERGURUAN TINGGI DIUJIBAWA

David juga menyampaikan bahwa KPU Klaten telah menjalin kerja sama yang erat dengan 9 lembaga sekolah di Kabupaten Klaten untuk melakukan berbagai kegiatan sosialisasi tentang pemilu dan peran mereka sebagai warga pemilih masa depan. Kerjasama ini tidak hanya terbatas pada tingkat sekolah dasar dan menengah, namun juga telah dilakukan dengan beberapa perguruan tinggi di wilayah Klaten.

“Kedepannya, kerja sama ini akan terus berkembang dan diperluas ke berbagai lembaga pendidikan lainnya agar jangkauan sosialisasi dapat lebih luas dan menjangkau lebih banyak generasi muda di seluruh wilayah Kabupaten Klaten,” pungkasnya.

Akurasi data pemilih adalah fondasi utama dalam pelaksanaan demokrasi yang berkualitas. Melalui berbagai upaya inovatif dan kerja sama dengan berbagai pihak, KPU Klaten berkomitmen untuk memastikan setiap warga negara dapat dengan mudah menjalankan hak pilihnya serta berperan aktif dalam membangun masa depan bangsa.

 

 

( Desi )

Komentar Klik di Sini