JAKARTA – METROPAGINEWS.COM || Maraknya dugaan pelanggaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara, khususnya Kecamatan Penjaringan, menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan.
Kinerja Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Utara, terutama pada fungsi pengawasan, kini dipertanyakan. Sejumlah pihak menilai pengawasan terhadap bangunan tidak berjalan optimal.
Padahal, setiap pejabat yang menduduki jabatan strategis telah melalui sumpah jabatan dan menandatangani pakta integritas. Namun, kondisi di lapangan dinilai jauh dari komitmen tersebut.
Sorotan ini mencuat setelah ditemukan dugaan pelanggaran pada sebuah bangunan di Jalan Pluit Karang Ayu Blok II.1 Utara No.26, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Berdasarkan data, bangunan tersebut memiliki:
– Nomor PBG: SK-PBG-317201-18032025-005
– Tanggal: 18 Maret 2025
– Fungsi: Usaha/Restoran
– Izin: 4 lantai
Namun, hasil pantauan di lapangan menunjukkan bangunan tersebut diduga telah berdiri hingga 7 lantai, atau melampaui izin yang diberikan.
Selain itu, dugaan pelanggaran ini disebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2024.
“Ini menimbulkan pertanyaan besar. Di mana fungsi pengawasan Sudin CKTRP Jakarta Utara? Apakah berjalan atau justru terjadi pembiaran?” ujar salah satu sumber.
Menanggapi hal tersebut, Luhandry, S.E., S.H. mendesak Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara.
Ia juga mempertanyakan komitmen pakta integritas yang telah ditandatangani oleh Kepala Sudin CKTRP Jakarta Utara, Heri Priyatno.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sudin CKTRP Jakarta Utara belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan pada Senin (13/4/2026) tidak mendapat respons. (Tjip)


Komentar Klik di Sini