MALANG – METROPAGINEWS.COM || Polemik dana Hari Orang Kerja (HOK) program bongkar ratoon tebu di Kabupaten Malang kini mengerucut tajam pada satu titik paling krusial: distribusi di level kelompok tani.
Pengakuan terbuka dari perwakilan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Kalipare sekaligus Kepala Desa Kaliasri, Gaguk, justru memperkuat dugaan bahwa bantuan tidak diterima petani sebagaimana mestinya.

“Memang benar ada yang menerima Rp500 ribu, ada juga yang Rp1 juta,” ujarnya.
Pernyataan ini bukan sekadar klarifikasi melainkan alarm keras. Sebab dalam skema program, petani disebut berhak menerima sekitar Rp4 juta per hektare.
Jika fakta di lapangan hanya Rp500 ribu hingga Rp1 juta, maka muncul pertanyaan besar: ke mana selisih miliaran rupiah itu mengalir?
Lebih mengejutkan lagi, pembagian dana disebut tidak sepenuhnya mengacu pada besaran resmi bantuan, melainkan berdasarkan pertimbangan internal kelompok tani.
“Sudut pandangnya mungkin karena petani sudah dapat bibit, jadi uangnya dibagi segitu saja,” kata Gaguk.
Di sinilah persoalan berubah dari sekadar polemik administratif menjadi dugaan serius soal penafsiran sepihak terhadap hak petani.
Pertanyaannya tegas:
Siapa memberi kewenangan kepada kelompok tani untuk mengurangi atau menyesuaikan nominal bantuan yang seharusnya diterima petani?
Jika bantuan HOK memang hak petani, maka pembagian tidak bisa diubah hanya karena alasan sudah menerima bibit.
Bibit dan HOK adalah dua komponen berbeda. Menyatukan keduanya sebagai alasan pemotongan justru berpotensi menjadi bentuk pengaburan hak.
Gaguk juga mengakui kemungkinan adanya permainan di lapangan.
“Kalau ada yang main, saya yakin bisa saja ada. Tapi itu oknum.”
Pernyataan “oknum” justru membuka luka yang lebih dalam. Sebab jika benar ada dugaan permainan, publik berhak tahu:
siapa oknumnya, bagaimana modusnya, dan mengapa dibiarkan?
Tanpa keberanian membuka secara terang, istilah “oknum” hanya menjadi tameng aman untuk meredam ledakan persoalan tanpa benar-benar membongkar akar masalah.
Fakta di lapangan pun semakin menambah tanda tanya. Seorang petani sekaligus pedagang tebu di Kalipare mengaku hanya menerima bibit satu truk tebu tanpa pernah mendapatkan dana HOK sepeser pun.
“Saya tidak ikut kelompok tani mana-mana. Saya cuma minta ke salah satu yang katanya suplayer, dikasih 1 truk ya saya terima saja. Kalau soal HOK Rp4 juta per hektare, saya tidak dapat apa-apa. Cuma bibit itu saja,” ungkapnya.
Pengakuan ini mengindikasikan bahwa distribusi program diduga tidak hanya bermasalah dalam nominal, tetapi juga dalam mekanisme penerima manfaat.
Petani difoto saat menerima bibit, tebu disebut diambil dari lahan tertentu, namun bantuan uang yang ramai disebut dalam kebijakan justru tidak mereka rasakan.
Kondisi ini memunculkan dugaan serius:
apakah data penerima, distribusi bibit, dan pencairan dana benar-benar sinkron?
Jika tidak, maka program berisiko besar menjadi sekadar formalitas administrasi di atas kertas, sementara realisasi di bawah penuh tanda tanya.
Pernyataan bahwa pencairan membutuhkan waktu hingga tiga bulan juga tidak menyentuh inti persoalan. Yang dipertanyakan petani bukan sekadar kapan cair, tetapi berapa yang cair dan apakah sesuai haknya.
Kini, rasa takut kelompok tani untuk diberitakan justru memperkuat persepsi publik bahwa ada persoalan yang lebih besar dari sekadar miskomunikasi.
Ketakutan biasanya muncul ketika ada yang berusaha disembunyikan, bukan ketika semuanya berjalan transparan.
Karena itu, sorotan tidak bisa berhenti di level kebijakan pemerintah semata. Fokus utama kini bergeser ke lapangan:
siapa menerima, berapa diterima, siapa memutuskan, dan ke mana selisihnya?
Jika kelompok tani adalah pintu terakhir distribusi, maka di sanalah transparansi harus dibuka paling terang.
Sebab ketika hak petani diduga menyusut di tengah jalan, publik pantas curiga:
yang dibongkar jangan-jangan bukan hanya ratoon tebu, tetapi juga jalur distribusi bantuannya.
(AZz)


Komentar Klik di Sini