BerandaPemerintahProses Diversi Berhasil, Empat Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Di Sukoharjo Kembali...

Proses Diversi Berhasil, Empat Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Di Sukoharjo Kembali Ke Orang Tua

KLATEN – METROPAGINEWS.COM || Proses musyawarah diversi terhadap empat anak yang berhadapan dengan hukum di Sukoharjo berhasil dilaksanakan, dengan kesepakatan damai antara keluarga anak dan korban, anak dikembalikan ke orang tua dan menjalani pelayanan masyarakat.Senin (4/5/2026)

 

Proses musyawarah diversi terhadap empat anak yang berhadapan dengan hukum berinisial KJES, DBB, EF, dan J berhasil dilaksanakan dengan lancar di tingkat penyidikan.Kegiatan yang bertujuan untuk memberikan kesempatan perbaikan diri bagi anak tersebut berlangsung di Ruang Bhayangkari Polsek Baki, dengan pendampingan penuh dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Klaten.

 

Diversi dilakukan terkait dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Proses musyawarah ini melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan kepentingan terbaik bagi anak, antara lain orang tua dari keempat anak, orang tua anak korban berinisial M.R., penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan (PK), penasihat hukum anak, serta perwakilan dari instansi sosial seperti Dinas Sosial Kabupaten Sukoharjo, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKBP3A) Kabupaten Sukoharjo, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Surakarta.

Desain tanpa judul 20260504 205420 0000

Dalam musyawarah yang berjalan khidmat tersebut, fasilitator membuka pertemuan yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan dan pandangan dari seluruh pihak yang hadir. Tim Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Klaten juga turut memaparkan hasil penelitian kemasyarakatan (litmas) yang telah dilakukan sebelumnya, sebagai bahan pertimbangan objektif dalam proses pengambilan keputusan terkait diversi.

 

Pada kesempatan tersebut, pihak keluarga anak secara tulus menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban, yang kemudian diterima dengan baik dan penuh kasih sayang. Selain itu, keluarga anak juga telah memberikan bantuan biaya pengobatan dan ganti kerugian sebesar Rp12 juta kepada pihak korban, yang telah diterima secara sah.

 

Dengan tercapainya kesepakatan yang damai dan saling mengerti antara kedua belah pihak, proses diversi dinyatakan berhasil dilakukan. Keempat anak tersebut kemudian dikembalikan kepada orang tua masing-masing untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut di lingkungan keluarga. Selain itu, mereka juga diwajibkan menjalani program pelayanan masyarakat di desa setempat, yang akan dilaksanakan di bawah pengawasan dan pendampingan langsung dari Bapas Kelas II Klaten.

 

“Proses diversi yang berhasil ini menjadi bukti bahwa sistem peradilan pidana anak yang mengedepankan keadilan restoratif dapat memberikan hasil yang positif bagi semua pihak. Semoga keempat anak ini dapat benar-benar memperbaiki diri, mengikuti seluruh program pembinaan yang ada, dan kembali menjadi bagian yang produktif bagi keluarga serta masyarakat.”

 

 

 

( Desi )

Komentar Klik di Sini