BerandaHukum“Langkah Berani LIRA, Minta Hakim Arahkan Gugatan yang Belum Punya Aturan”

“Langkah Berani LIRA, Minta Hakim Arahkan Gugatan yang Belum Punya Aturan”

KEPANJEN – METROPAGINEWS.COM || Ada yang janggal sekaligus menarik di ruang sidang Cakra 2 Pengadilan Negeri Kepanjen, Rabu siang (6/5/2026).

 

Perkara gugatan class action nomor 46/Pdt.G/2026/PN.Kpn yang diajukan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang memasuki pemeriksaan ketiga. Namun alih-alih adu argumen sengit, sidang kali ini justru diwarnai permintaan petunjuk dari penggugat kepada majelis hakim. Bahkan, ada rencana membukukan seluruh proses persidangan sebagai “pedoman baru gugatan class action di luar lingkungan hidup.”

 

Semua Pihak Hadir, Bupati Malang Diwakili Kuasa Hukum

Sidang yang mulai bergulir sekitar pukul 14.00 WIB itu dihadiri lengkap oleh para pihak. Wiwid Tuhu, SH., MH   yang berstatus Bupati LIRA Kabupaten Malang   hadir secara langsung. Sementara Bupati Malang tidak hadir pribadi, melainkan diwakili kuasa hukum dari Bagian Hukum Pemkab Malang, didampingi Kejaksaan Negeri Malang.

20260507 062536 0000

Adapun tiga institusi pusat yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), dan Kementerian PANRB masing-masing mengirimkan perwakilan bagian hukumnya. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Syafii, SH dengan dua anggota: Dian Mega Ayu, SH., MH dan Muhammad Dzulhaq, SH.

 

Hakim Minta Notasi, Penggugat Justru Mempertanyakan Dasar Hukum

Sejak awal persidangan, majelis hakim meminta pihak penggugat untuk menunjukkan notasi (pemberitahuan tertulis) sebagaimana lazim dalam perkara tertentu. Namun di luar dugaan, penggugat tidak langsung mematuhi. Mereka mempertanyakan dasar hukum permintaan tersebut.

 

Argumentasinya: Notifikasi yang dimaksud dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 adalah untuk sengketa hukum yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Sedangkan gugatan yang diajukan LIRA sama sekali tidak berkenaan dengan lingkungan hidup.

 

Meski begitu, penggugat akhirnya tetap menunjukkan surat notifikasi yang pernah dikirimkan kepada Bupati Malang, serta sejumlah pemberitaan media massa yang memuat perkara yang dipersoalkan LIRA. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk itikad baik, meski secara yuridis mereka merasa tidak wajib.

 

Wiwid Tuhu: Kami Justru Minta Petunjuk Hakim

Di tengah alotnya diskusi hukum tersebut, Bupati LIRA Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu, menyampaikan pernyataan yang mencuri perhatian. Menurutnya, permintaan notifikasi itu pada awalnya memang dirancang untuk gugatan citien law suit (CLS) lingkungan hidup, padahal perkara LIRA kali ini berbeda.

 

“Pada prinsipnya, LIRA justru meminta petunjuk kepada Majelis Hakim pemeriksa mengenai bagaimana kebijaksanaannya,” ujar Wiwid di ruang sidang.

 

Pernyataan itu mengindikasikan bahwa LIRA sadar tengah memasuki wilayah hukum yang belum diatur secara eksplisit dalam aturan tentang class action. Karenanya, mereka menggantungkan harapan pada kearifan majelis hakim, sebab memang gugatan terkait pelaksanaan sistem merit belum ada aturan yang mendasari dengan tegas, sedangkan merit sendiri adalah kebijakan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendasarkan pengangkatan, promosi, dan mutasi pegawai pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil, wajar, serta transparan. Sistem ini bertujuan merekrut ASN profesional, meningkatkan kinerja organisasi, serta melindungi karir pegawai dari intervensi politik dan tindakan sewenang-wenang

 

Di Luar Sidang: Proses Ini Ingin Dijadikan Pedoman, Bahkan Dibukukan

Hal yang lebih menarik terungkap di luar ruang sidang. Wiwid Tuhu menyatakan keinginannya untuk menjadikan seluruh proses pemeriksaan gugatan ini sebagai pedoman baru gugatan class action yang tidak berkaitan dengan lingkungan hidup. Bahkan, tidak menutup kemungkinan proses ini akan dibukukan.

 

“Biarlah semua subjek yang ada di dalam gugatan tercatat oleh sejarah. Sebab selama ini gugatan class action masih hanya berkaitan dengan sengketa lingkungan hidup,” tegasnya.

 

Pernyataan ini sontak menyedot perhatian publik yang hadir. Sebab, jika terealisasi, ini akan membuka babak baru dalam praktik hak gugat warga negara (citizen lawsuit) di Indonesia, di mana class action tidak lagi semata-mata untuk kasus lingkungan.

 

Vrijwaring untuk Kejaksaan Ditolak Sementara, Ini Alasannya

Di sisi lain, majelis hakim juga belum mengabulkan permohonan vrijwaring yang diajukan penggugat. Vrijwaring adalah mekanisme menarik pihak lain untuk masuk ke dalam perkara. Dalam hal ini, LIRA ingin memasukkan Kejaksaan sebagai pihak.

 

Alasannya menurut penggugat: permasalahan tata kelola kepegawaian yang terjadi tidak lepas dari dugaan kegagalan Kejaksaan dalam melakukan pengawasan terhadap kepatuhan aparatur sipil negara terhadap aturan hukum, khususnya dalam sistem kepegawaian.

 

Namun majelis hakim belum memutuskan permohonan tersebut karena sidang masih akan memasuki tahap mediasi terlebih dahulu. Artinya, mediasi menjadi jalan utama sebelum proses hukum lebih lanjut.

 

Mediasi 13 Mei 2026, Penentu Arah Perkara

Sidang pemeriksaan ketiga ini pun ditutup dengan pengumuman jadwal mediasi. Seluruh pihak akan duduk bersama meja bundar pada 13 Mei 2026 di PN Kepanjen. Agenda ini krusial: berhasil atau tidaknya mediasi akan menentukan apakah perkara dapat diselesaikan secara damai atau harus berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.

 

Publik kini menanti arah mediasi tersebut. Sebab, di balik gugatan LIRA yang tidak biasa ini, terselip ambisi besar untuk mencatatkan sejarah baru dalam hukum acara perdata Indonesia: lahirnya class action non-lingkungan hidup pertama yang dijadikan pedoman.

(AZz).

Komentar Klik di Sini