SEMARANG – METROPAGINEWS.COM || Jap Ferry Sanjaya resmi ajukan banding terkait vonis kasus korupsi Plasa Klaten. Tim hukum menilai putusan hakim abaikan fakta persidangan, sahnya perjanjian, dan persetujuan Bupati Klaten.Selasa (21/4/2026)
Tim kuasa hukum Jap Ferry Sanjaya dari kantor advokat Otto Cornelis Kaligis & Associates resmi mengajukan upaya hukum banding. Langkah ini diambil sebagai respons atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang yang dinilai tidak mempertimbangkan secara utuh fakta dan bukti pembelaan yang terungkap di persidangan.
Pencatatan permohonan banding tersebut dilakukan pada tanggal 20 April 2026 dengan Nomor Registrasi 39/Akta.Banding/Pid.Sus-TPK/2026/Pn.Smg. Upaya hukum ini menanggapi putusan sebelumnya dengan Nomor 142/Pid.Sus-TPK/2025/Pn.Smg, di mana Jap Ferry Sanjaya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sejumlah Fakta Dinilai Luput dari Pertimbangan
Dalam dalil bandingnya, tim pembela menyoroti sejumlah poin substansial yang dianggap diabaikan dalam putusan tingkat pertama. Beberapa poin krusial tersebut antara lain:
– Sahnya Perjanjian Sewa: Keabsahan perjanjian sewa secara hukum antara PT. MMS dengan Pemerintah Kabupaten Klaten.
– Fungsi Ruangan: Fakta bahwa peminjaman dua ruangan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DKUKMP) semata-mata digunakan sebagai gudang penyimpanan material perbaikan Plasa Klaten.
– Kondisi Pandemi: Situasi pandemi Covid-19 yang menjadi faktor objektif penyebab minimnya atau tidak adanya peserta lelang pada saat proses berlangsung.
– Keterangan Ahli: Pernyataan saksi ahli yang menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan bukan merupakan perbuatan melawan hukum.
Proses Administratif Sudah Disetujui Pimpinan Daerah
Selain fakta persidangan, tim hukum juga menegaskan bahwa seluruh proses telah melalui prosedur administrasi yang benar dan mendapatkan persetujuan tertinggi di daerah. Berdasarkan surat permohonan PT. MMS tertanggal 29 September 2021 kepada Bupati Klaten, Sri Mulyani, dokumen tersebut telah diverifikasi dan dibahas oleh tim Pemkab Klaten.
Bahkan, Bupati Sri Mulyani sendiri telah memberikan persetujuan dengan nota dinas yang berbunyi: “SEPENDAPAT, LAKSANAKAN DENGAN BAIK SESUAI KETENTUAN”. Hal ini dinilai membuktikan bahwa proses telah berjalan dengan prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian administratif.
Itikad Baik dan Renovasi Bangunan
Lebih jauh, pembela menegaskan itikad baik kliennya. Jap Ferry Sanjaya diketahui telah melunasi seluruh tagihan yang diterbitkan oleh DKUKMP. Tidak hanya itu, dana pribadi juga digunakan untuk merenovasi Plasa Klaten milik pemerintah daerah, mengubah kondisi bangunan yang semula buruk menjadi fasilitas yang layak dan mewah.
Putusan Dinilai Kurang Beralasan (Onvoldoende Gemotiveerd)
Atas berbagai hal tersebut, tim hukum yang dikomandoi oleh Prof. Dr. O.C. Kaligis menilai putusan hakim tingkat pertama bersifat Onvoldoende Gemotiveerd atau tidak memiliki pertimbangan hukum yang cukup dan mendasar.
Pihaknya berharap Majelis Hakim tingkat banding dapat mengkaji ulang seluruh fakta dan bukti yang ada, guna memberikan putusan yang berkeadilan dan memenuhi rasa keadilan bagi Jap Ferry Sanjaya.
( Desi )


Komentar Klik di Sini