BerandaHukumPraperadilan Kasus Togel Pasuruan Disorot, Polisi Absen di Sidang Perdana

Praperadilan Kasus Togel Pasuruan Disorot, Polisi Absen di Sidang Perdana

PASURUAN – METROPAGINEWS.COM || Penanganan kasus dugaan perjudian togel oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota memasuki fase krusial yang kini menjadi sorotan publik.

Bukan hanya karena kompleksitas perkara, tetapi juga munculnya indikasi kuat adanya cacat prosedur dalam proses penegakan hukum.

Sorotan itu menguat setelah pihak kepolisian sebagai termohon tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Pasuruan, Senin (20/4/2026).

Ketidakhadiran tersebut dinilai bukan sekadar persoalan administratif. Lebih dari itu, absennya aparat dalam forum resmi justru memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas proses hukum yang sedang diuji.

Permohonan praperadilan yang diajukan oleh LBH Mukti Pajajaran mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran prosedural. Mulai dari penangkapan yang diduga tidak sesuai ketentuan KUHAP, penyitaan barang bukti elektronik tanpa dasar hukum yang kuat, hingga penetapan tersangka yang dipertanyakan validitasnya.

Dalam hukum acara pidana, setiap tindakan aparat penegak hukum memiliki batasan yang tegas. Penangkapan, penggeledahan, hingga penyitaan wajib memenuhi syarat formil dan materil agar tidak melanggar hak warga negara.

Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memperluas objek praperadilan sebagai instrumen kontrol terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan.

Dengan demikian, setiap tindakan aparat terbuka untuk diuji di hadapan hukum.
Kuasa hukum pemohon, Andreas Wuisan, mempertanyakan sikap aparat yang tidak hadir dalam persidangan.

“Kalau prosesnya sudah benar, kenapa harus menghindar? Praperadilan itu ruang uji, bukan sesuatu yang perlu ditakuti,” tegasnya.

LBH Mukti Pajajaran juga menyoroti inkonsistensi sikap aparat dalam menjunjung prinsip penegakan hukum.

“Mereka sering menggaungkan moralitas, konsekuensi, dan disiplin tinggi. Namun dalam forum resmi seperti ini justru tidak menunjukkan penghargaan terhadap proses hukum itu sendiri,” ujar perwakilan LBH.

Menurutnya, ketidakhadiran tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan mencerminkan lemahnya komitmen terhadap profesionalitas.

“Jika benar menjunjung disiplin dan tanggung jawab, seharusnya hadir. Ini justru memberi kesan sebaliknya,” tambahnya.

Selain itu, sorotan juga mengarah pada penerapan pasal perjudian dalam perkara ini. Penyidik dinilai belum cermat dalam mengkonstruksi peran pihak yang ditetapkan sebagai tersangka apakah sebagai pelaku utama atau sekadar pemain.

Kesalahan dalam menentukan peran bukan hal sepele. Dalam hukum pidana, kekeliruan tersebut berpotensi mengarah pada salah sasaran penegakan hukum dan pelanggaran hak asasi manusia.

Jika dugaan cacat prosedur ini terbukti, maka perkara ini tidak lagi sekadar soal perjudian, melainkan berpotensi menjadi preseden buruk dalam praktik penegakan hukum.
Di tengah tuntutan profesionalisme, publik justru disuguhi sikap yang bertolak belakang ketidakhadiran dalam sidang yang menguji legalitas tindakan mereka sendiri.

Praperadilan sejatinya adalah ruang transparansi dan akuntabilitas. Namun yang terjadi justru sebaliknya: ruang uji hukum dihadapi tanpa kehadiran pihak yang digugat.
Kini publik menanti, apakah pengadilan mampu mengungkap dugaan cacat prosedur tersebut, atau praktik problematik dalam penegakan hukum kembali berlalu tanpa konsekuensi.

Satu hal yang pasti, kepercayaan publik tidak dibangun dari klaim, melainkan dari keberanian untuk diuji dan hadir ketika dipanggil oleh hukum.

(AZz)

Komentar Klik di Sini