MALANG – METROPAGINEWS.COM || Klaim Tanah 1.036 Hektare di Kalipare Berujung Gaduh, Tebu Warga Ditebang Kelompok Mengatasnamakan Redistribusi Tanah Negara.
Kegaduhan terjadi di Desa Sukowilangun Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Sejumlah warga Desa Arjowilangun mengaku resah setelah muncul kelompok yang mengatasnamakan TEAM ARJOWILANGUN / TEAM REDISTRIBUSI TANAH NEGARA dan melakukan aktivitas penebangan tanaman tebu milik warga di kawasan hutan BKPH Sumberpucung. Kamis (7/5/2026).

Tim investigasi menghimpun informasi bahwa polemik ini bermula sejak beredarnya banner-banner berwarna kuning yang dipasang di sejumlah titik kawasan hutan wilayah BKPH Sumberpucung. Dalam banner tersebut tertulis pengumuman tanah land reform seluas 1.036 hektare berada dalam penguasaan dan pengawasan Kantor Hukum Muslim Law & Partners.
Banner itu juga memuat 16 dasar hukum yang diklaim menjadi landasan penguasaan lahan. Tidak hanya itu, beredar pula kabar adanya pungutan biaya administrasi kepada warga yang disebut mengikuti program pengurusan sertifikat tanah.

Situasi mulai memanas ketika terjadi penebangan tanaman tebu di area RPH Sukowilangun, tepatnya kawasan Kuburan Ngandong, Kecamatan Kalipare. Tebu yang ditebang diketahui milik Suker dan Hermawan salah satu Kasun desa Sukowilangun kecamatan kalipare.
Menurut keterangan yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, aktivitas penebangan itu diduga dilakukan oleh Tukiran dan Nimin, warga Arjowilangun, bersama Marsum, warga Kalipare. Ketiganya dikenal masyarakat dengan sebutan “Tukiran Cs” atau TEAM REDISTRIBUSI TANAH NEGARA.
Pihak Perum Perhutani menyebut tindakan tersebut dilakukan tanpa izin pemilik tanaman. Merasa dirugikan, pemilik tebu akhirnya meminta bantuan Polsek Kalipare untuk menghentikan aktivitas penebangan.
Petugas kepolisian disebut langsung mendatangi lokasi guna melakukan penanganan awal dan pemeriksaan sejumlah pihak yang berada di area kejadian.
Dari hasil penelusuran, kelompok yang melakukan penebangan mengklaim lahan sekitar 50 hektare tersebut merupakan tanah milik ahli waris. Mereka juga mengaku telah melakukan pemberitahuan kepada KPH Blitar serta berkoordinasi dengan BKPH terkait status lahan yang disengketakan.
Bahkan, kelompok tersebut disebut menyatakan bahwa Perhutani tidak memiliki hak atas lahan di wilayah yang dimaksud. Namun hingga kini, klaim tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap dan masih dalam proses pendalaman.
Di sisi lain, Ketua LMDH Sukowilangun diketahui sempat mengunggah persoalan tersebut melalui status WhatsApp. Namun saat dikonfirmasi terkait kronologi maupun kajian status lahan, yang bersangkutan belum bersedia memberikan penjelasan resmi.
Kasus ini memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Mulai dari legalitas klaim redistribusi tanah, dasar hukum pemasangan banner penguasaan lahan, hingga dugaan pungutan administrasi yang disebut-sebut dibebankan kepada warga.
Hingga berita investigasi ini diterbitkan, Polsek Kalipare masih melakukan pendalaman terkait dugaan penebangan tanaman tebu dan sengketa lahan tersebut. Belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai hasil pemeriksaan maupun status hukum para pihak yang terlibat.
(AZz)


Komentar Klik di Sini