KLATEN – METROPAGINEWS.COM || Sidang pledoi anak ARS dan AF di PN Klaten ditunda karena AF sakit rawat inap, jadwal baru 18 Mei 2026; Bapas Klaten pastikan pendampingan tetap optimal, keluarga apresiasi dukungan yang diberikan.Selasa (12/5/2026)
Pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Klaten. Pendampingan diberikan kepada dua anak yang berinisial ARS dan AF terkait perkara yang mengacu pada Pasal 479 ayat (2) huruf a dan d juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 482 ayat (2) juncto Pasal 479 ayat (2) huruf a dan d juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Persidangan yang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB tersebut dilaksanakan secara tertutup untuk umum sesuai dengan ketentuan perlindungan anak. Di ruang sidang hadir berbagai pihak terkait, antara lain Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Klaten, penasihat hukum yang menangani kasus, serta orang tua dan keluarga dari kedua anak yang bersangkutan. Sidang yang seharusnya menggelar agenda pembacaan pledoi terpaksa harus ditunda karena salah satu anak, yakni AF, sedang dalam kondisi sakit dan menjalani rawat inap di salah satu rumah sakit di Klaten. Persidangan selanjutnya telah dijadwalkan kembali pada hari Minggu, 18 Mei 2026 mendatang.
Candra selaku Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Klaten yang turut hadir dalam proses persidangan tersebut menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan dukungan dan pendampingan selama proses hukum berlangsung. “Meskipun sidang harus ditunda karena kondisi kesehatan anak AF, kami tetap siap mendampingi kedua anak dalam setiap tahapan proses peradilan. Tujuan utama kami adalah memastikan bahwa hak-hak anak tetap terpenuhi dan proses berjalan dengan sesuai prinsip perlindungan anak,” ujarnya saat diwawancarai setelah sidang.
Pihak keluarga anak ARS juga menyampaikan rasa apresiasi mereka atas pendampingan yang telah diberikan oleh tim Bapas Klaten selama proses persidangan berlangsung. “Kami sangat berterima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, terutama Bapas Klaten, karena anak kami terus didampingi dengan baik dan diberikan perhatian penuh selama menjalani proses hukum ini. Hal ini membuat kami merasa lebih tenang dan tahu bahwa anak kami mendapatkan perlindungan yang tepat,” ungkap salah satu orang tua ARS setelah keluar dari ruang sidang.
Melalui program pendampingan yang berkelanjutan ini, Bapas Kelas II Klaten terus berupaya memastikan bahwa proses peradilan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum berjalan dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak, pemulihan, serta kepentingan terbaik bagi anak yang bersangkutan.
Perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum adalah tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat. Semoga proses hukum yang berjalan dapat memberikan kesempatan bagi anak untuk memperbaiki diri dan kembali berintegrasi dengan masyarakat dengan baik.
( Desi )


Komentar Klik di Sini