KLATEN – METROPAGINEWS.COM ||
Hari Raya Idul Adha merupakan momen penting bagi umat Islam untuk menunaikan ibadah qurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan wujud kepedulian sosial. Ibadah ini tidak hanya soal penyembelihan hewan, melainkan juga tentang bagaimana hasilnya dibagikan kepada yang berhak menerima. Melansir dari situs resmi BAZNAS (Badan Amal Zakat Nasional), pembagian daging qurban memiliki pedoman praktis yang berpijak pada prinsip syariat, yakni memprioritaskan fakir miskin, menjamin pemerataan, dan menghindari praktik yang merugikan nilai ibadah (25/05/2026).
Secara syariat, Al‑Qur’an dan hadis menegaskan bahwa daging qurban hendaknya dinikmati bersama dan sebagian diberikan kepada orang yang membutuhkan. Tujuan utama pembagian adalah menyalurkan manfaat ibadah kepada mustahiq (penerima zakat dan sedekah), mempererat tali persaudaraan, serta menumbuhkan rasa empati dalam masyarakat. Oleh karena itu, tata cara pembagian harus dirancang agar manfaat tersebar luas dan tepat sasaran.

BAZNAS turut memberikan pedoman praktis untuk memudahkan panitia dan masyarakat dalam pelaksanaan. Salah satu pola pembagian yang sering dianjurkan adalah pembagian tiga bagian, sepertiga untuk pemilik hewan (shohibul qurban), sepertiga untuk kerabat dan tetangga, serta sepertiga untuk fakir miskin. Pola ini bukanlah satu‑satunya opsi, pemilik boleh memilih untuk menyedekahkan seluruh daging jika berniat demikian. Untuk tujuan pemerataan, BAZNAS juga merekomendasikan pembagian per kantong dengan takaran 1–2 kilogram per keluarga penerima, sehingga jumlah rumah tangga yang menerima manfaat menjadi lebih banyak.
Dari sisi fiqih, ada beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan. Pertama, daging qurban tidak boleh dijual, menjual bagian qurban, termasuk kulit atau hasil olahan yang berasal dari hewan qurban, bertentangan dengan prinsip sedekah dan dapat menghilangkan nilai ibadah. Kedua, untuk kurban yang bersifat nazar atau wajib, sebagian ulama berpendapat bahwa seluruh hasil harus disedekahkan dan pemilik tidak boleh memakannya, dalam kasus semacam ini panitia disarankan berkonsultasi dengan otoritas agama setempat untuk memastikan pelaksanaan sesuai ketentuan. Ketiga, pembagian daging hendaknya dilakukan kepada mustahiq yang benar‑benar membutuhkan, bukan sebagai upah atau imbalan kepada panitia.
Waktu dan bentuk distribusi juga diatur agar manfaat segera dirasakan. Penyembelihan dilakukan mulai setelah shalat Idul Adha pada 10 Dzulhijjah hingga hari tasyrik (13 Dzulhijjah). Daging idealnya dibagikan dalam keadaan mentah agar penerima bebas mengolahnya sesuai kebutuhan keluarga. Namun, BAZNAS mengakui praktik penyimpanan yang wajar seperti pendinginan atau pembekuan untuk memudahkan distribusi, terutama di wilayah dengan jangkauan luas atau ketika penerima tersebar. Pengemasan yang higienis dan label penerima membantu menjaga kualitas dan akuntabilitas.
Etika pelaksanaan menjadi aspek penting agar ibadah qurban berjalan lancar dan dipercaya masyarakat. Panitia dianjurkan mencatat daftar penerima, memprioritaskan mustahik lokal, serta menghindari pemberian daging sebagai upah. Dokumentasi jumlah hewan, berat perkiraan daging bersih, dan lokasi distribusi meningkatkan transparansi. Selain itu, komunikasi dengan tokoh agama dan aparat setempat membantu menentukan prioritas penerima dan mengatasi kendala logistik.
Di tingkat lokal, seperti daerah sekitar kabupaten Klaten, panitia setempat disarankan menyesuaikan pedoman umum dengan kondisi lapangan. Koordinasi dengan takmir masjid, lembaga sosial, dan BAZNAS daerah dapat memperkuat distribusi sehingga daging qurban benar‑benar sampai ke tangan yang membutuhkan. Pelatihan singkat bagi panitia tentang sanitasi, pengemasan, dan pencatatan juga akan meningkatkan kualitas pelaksanaan.
Tata cara pembagian daging qurban menurut BAZNAS dan hukum agama menekankan prioritas kepada fakir miskin, larangan menjual hasil qurban, pembagian yang adil, serta transparansi pelaksanaan. Melaksanakan pedoman ini dengan penuh tanggung jawab akan memastikan ibadah qurban tidak hanya sah secara syariat, tetapi juga memberi manfaat sosial yang luas dan berkelanjutan bagi komunitas.
Marilah kita memaknai qurban bukan sekadar ritual penyembelihan, melainkan kesempatan nyata menebar kasih, dengan mengikuti pedoman BAZNAS dan ketentuan agama, memprioritaskan fakir miskin, menjamin pemerataan, serta menjauhi praktik yang merendahkan nilai ibadah, setiap potongan daging menjadi jembatan kebaikan yang menguatkan solidaritas, menyejukkan hati yang memberi dan menerima, serta meninggalkan jejak berkah yang dirasakan oleh seluruh komunitas.
( Pitut Saputra )

