BerandaHukumMarak SPBU Kerja Sama dengan Mafia Jual BBM Subsidi Jenis Solar, Kapolres...

Marak SPBU Kerja Sama dengan Mafia Jual BBM Subsidi Jenis Solar, Kapolres Lamongan Harus Bertindak Tegas dan Keras

LAMONGAN – METROPAGINEWS.COM || Saat menanggapi maraknya penjualan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh SPBU, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., pengamat hukum dari Surabaya, mengatakan, “Penjual atau penyalahguna BBM solar subsidi ilegal dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Sangat jelas dan terang berdasarkan pasal tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Polisi sebagai aparat penegak hukum harus berani mengungkap tuntas, tidak boleh malah melindungi ‘perampok uang rakyat, uang negara’ dengan cara-cara culas melalui modus BBM bersubsidi yang dijual dengan harga non-subsidi,” ujar Didi Sungkono.

“Tidak ada yang kebal hukum dalam hal ini. Tidak peduli LSM, wartawan, penegak hukum, ataupun masyarakat yang terlibat, harus diusut tuntas secara transparan,” ujar Doktor Ilmu Hukum ini.

Sampai berita ini ditayangkan, kegiatan tersebut masih terus berjalan meskipun sudah diberi peringatan oleh pihak yang berpusat di Jalan Jagir Wonokromo No. 88, Surabaya, Jawa Timur.

Marak SPBU Kerja Sama dengan Mafia Jual BBM Subsidi Jenis Solar, Kapolres Lamongan Harus Bertindak Tegas dan Keras
BACA JUGA : Sinergi Ekosistem Online Delanggu merayakan 5 tahun kebersamaan komunitas Ojol gabungan Delanggu Free Rider

SPBU 54.622.09 tersebut bulan lalu sempat tidak dikirim BBM jenis Bio Solar Subsidi selama satu bulan oleh pihak Pertamina karena menjual tidak tepat sasaran.

Tim investigasi mendapatkan pengaduan dari masyarakat Lamongan mengenai adanya kegiatan yang sangat ganjil. Wartawan kemudian menelusuri dan mencoba memastikan apakah informasi yang diberikan tersebut benar.

Pukul 23.19 WIB, tim memantau keadaan di wilayah SPBU dan berbincang bersama warga setempat di warung kopi yang bersebelahan dengan SPBU Plaosan Babat.

Budi, nama samaran, membenarkan bahwa kegiatan tersebut dalam dua minggu terakhir sudah kembali beraktivitas, padahal sebelumnya sudah dikenai sanksi oleh pihak Pertamina berupa penghentian pengiriman solar subsidi selama satu bulan.

“Tim mencoba menghubungi Kapolsek Babat, Kompol Chakim Amrullah, S.H., M.H., guna memberikan informasi bahwa di SPBU wilayah yang dipimpinnya terdapat dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Mengingat praktik pengangsu BBM subsidi sendiri kerap merugikan masyarakat yang membutuhkan BBM sehingga sering terjadi kelangkaan. Namun ironisnya, Kapolsek Babat tidak segera turun ke lokasi untuk mengecek kondisi di SPBU, justru tidak menjawab informasi yang diberikan oleh pihak jurnalis.”

(Redho)

Komentar Klik di Sini