BerandaBerita TerkiniIkatan Alumni PMII Klaten Awali Pengawalan Berkala Di Kejaksaan Negeri Klaten, Penanganan...

Ikatan Alumni PMII Klaten Awali Pengawalan Berkala Di Kejaksaan Negeri Klaten, Penanganan Kasus PD BKK Di Minta Lebih Serius Dan Transparan

KLATEN – METROPAGINEWS.COM || IKA PMII Klaten lakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Klaten terkait penanganan kasus PD BKK. Minta penanganan lebih serius dan transparan; hingga saat ini telah berhasil dipulihkan Rp1,4 miliar melalui jalur perdata dan Rp25 juta dari kasus pidana.Minggu ( 26/7/26)

 

Demi memastikan penanganan kasus dan pemulihan kerugian terkait Perusahaan Daerah (PD) BKK Klaten berjalan transparan, objektif, dan bebas benturan kepentingan, Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Kabupaten Klaten melakukan audiensi resmi dengan jajaran Kejaksaan Negeri Klaten pada Jumat (24/07/2026). Sebanyak 12 orang hadir sebagai perwakilan organisasi untuk menyampaikan catatan penting serta menanyakan rincian langkah yang telah dan akan ditempuh dalam penanganan kasus yang menjadi perhatian masyarakat.

Desain tanpa judul 20260726 125601 0000

 

Pertemuan yang berlangsung secara kondusif ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Klaten M. Aria Rosyid, SH., MH., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Rudi Kurniawan, SH., MH., serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kris Hadi Widayanto, SH., MH.

PERKEMBANGAN BELUM TERLIHAT SIGNIFIKAN, KAMI AKAN TERUS MENGAWASI

Sebagai pimpinan rombongan IKA PMII Toha menyampaikan bahwa hingga saat ini perkembangan penanganan kasus belum terlihat signifikan. Dari total sekitar 152 catatan permasalahan yang telah teridentifikasi, baru sebagian kecil yang mendapatkan tindak lanjut yang optimal.

“Kami meminta penanganan yang lebih serius, transparan, progresif, dan jauh dari unsur benturan kepentingan. Memang belum separuh pun selesai, sehingga kami menyadari masih perlu kesabaran. Namun demikian, kami akan terus melakukan pengawalan secara berkala guna memastikan kasus ini terus berjalan dan tidak terhenti di tengah jalan,” ujarnya dengan nada tegas.

Desain tanpa judul 20260726 130241 0000

DUA JALUR PENANGANAN: PIDANA DAN PERDATA BERJALAN PARALEL

Menanggapi hal tersebut, Kris Hadi Widayanto menjelaskan bahwa forum ini merupakan wadah resmi untuk menyampaikan informasi perkembangan penanganan yang tengah berjalan. Hingga saat ini, terdapat dua jalur penanganan yang ditempuh secara paralel: ranah pidana maupun upaya pemulihan kerugian melalui jalur perdata.

Pada ranah pidana, satu perkara telah berkekuatan hukum tetap atas nama Sri Rahayu, dengan keberhasilan pemulihan dana sebesar Rp25 juta dari total kerugian yang mencapai lebih dari Rp200 juta. Selain itu, Kejaksaan baru saja menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Klaten terkait dugaan penyalahgunaan anggaran di Cabang Kemalang periode 2022–2024 dengan perkiraan kerugian mencapai Rp1,3 miliar. Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka karena berkas masih dalam tahap pengembangan menyeluruh, menyusul penyerahan surat pemberitahuan yang baru masuk pada bulan Juni 2026.

Melalui jalur bantuan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan telah menerima sebanyak 15 Surat Kuasa Khusus untuk melakukan penagihan kepada debitur bermasalah dengan potensi pemulihan mencapai Rp5,3 miliar. Dari angka tersebut, yang telah berhasil disetorkan ke rekening resmi hingga saat ini tercatat sekitar Rp1,4 miliar.

“Kami optimis angka ini terus bertambah seiring dengan kelancaran proses yang kami lakukan. Kendala yang ada lebih bersifat teknis, dan kami akan terus berkoordinasi erat bersama Polres Klaten guna menyelesaikannya secepat mungkin,” ujar Kris.

KAJARI: TARGET PEMULIHAN DI ATAS Rp2 MILIAR DI BULAN MENDATANG 

Kepala Kejaksaan Negeri Klaten M. Aria Rosyid menegaskan bahwa pihaknya telah dilibatkan oleh Pemerintah Kabupaten Klaten sejak Juni 2025 untuk penanganan persoalan ini. Di akhir tahun yang sama juga telah dilakukan pertemuan dengan IKA PMII, di mana saat itu disarankan dilakukannya audit internal yang terkendala oleh struktur kepemilikan modal PD BKK: 65 persen milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan 35 persen milik Pemerintah Kabupaten Klaten.

Selain memberikan pendapat hukum kepada pemerintah daerah terkait langkah-langkah yang harus ditempuh, Kejaksaan terus mendorong optimalisasi surat kuasa penanganan penagihan. Salah satu fokus utama saat ini adalah debitur dengan kewajiban sekitar Rp800 juta, di mana tim sedang melakukan verifikasi menyeluruh terhadap jaminan dan prosedur hukum sebelum kemungkinan ditempuhnya gugatan perdata apabila jalur kekeluargaan tidak membuahkan hasil yang diharapkan.

“Kami menargetkan di bulan mendatang total pemulihan dapat menembus angka di atas Rp2 miliar. Semua langkah kami laksanakan berdasarkan aturan yang berlaku dengan penuh profesionalisme,” tambah Kajari.

PERJANJIAN: PENGAWALAN BERKALA DAN TRANSPARANSI INFORMASI

Pada akhir pertemuan, IKA PMII sepakat untuk melakukan pemantauan berkala demi menjamin hak masyarakat atas informasi yang jujur dan terbuka. Sementara itu, Kejaksaan Negeri Klaten kembali menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh tahapan proses hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi melindungi aset serta kepentingan masyarakat luas.

 

 

( Desi )

Komentar Klik di Sini