BerandaBerita TerkiniDPRD Klaten Di Beri Mandat Tegas : Bentuk Pansus PD BKK Dalam...

DPRD Klaten Di Beri Mandat Tegas : Bentuk Pansus PD BKK Dalam 10 Hari Kirim Surat Ke Gubenur Dalam 3 Hari

KLATEN — METROPAGINEWS.COM || Ribuan Massa berikan Mandat Tegas ke DPRD Klaten.iBentuk Pansus PD BKK dalam 10 hari, kirim surat ke Gubernur dalam 3 hari. Awasi Disdukcapil dan audit TPA Troketon DPRD harus menandatangani.Rabu (5/8/2026)

 

Kurang lebih seribu massa dari Forum Peduli Nasabah PD BKK Klaten bersama Aliansi Masyarakat Sipil Klaten menggelar aksi di depan Gedung DPRD Klaten, Senin (3/8/2026). Usai orasi, Ketua DPRD Klaten, H. Edy Sasongko, secara resmi menerima dan menandatangani dokumen “Mandat Tegas” berisi 4 tuntutan utama dengan batas waktu yang mengikat.

Desain tanpa judul 20260805 091031 0000

 

Bukan sekadar janji politik. Mandat ini mengikat DPRD untuk bertindak dalam waktu yang ditetapkan.

 Massa menuntut DPRD segera menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi secara konkret, bukan sekadar janji politik. Ketua IKA PMII Klaten,Jojon dan Marwan Kholil,selaku koordinator lapangan,saat membacakan tuntutan menegaskan bahwa krisis PD BKK, mangkraknya pelayanan publik, serta pencemaran lingkungan telah masuk kategori bencana sosial yang wajib segera ditangani.

“Sudah masuk bencana sosial. Rakyat tak bisa menunda lebih lama lagi.”

4 POIN MANDAT TEGAS YANG DITANDATANGANI

1. Bentuk Pansus Hak Angket PD BKK — Paling Lambat 10 x 24 Jam

DPRD diminta segera membentuk Pansus melalui mekanisme Hak Angket. Pansus berwenang mengeluarkan rekomendasi, memanggil Bupati Klaten beserta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Tujuannya: menerbitkan SK Bupati yang menetapkan PD BKK sebagai Bencana Sosial, sekaligus membongkar dugaan penyelewengan, kerugian nasabah, dan kebobrokan manajerial.

Target: Disahkan dalam Rapat Paripurna paling lambat 10 hari.

2. Desak Intervensi Pemprov Jateng — Paling Lambat 3 x 24 Jam

DPRD wajib menerbitkan surat resmi kepada Gubernur Jawa Tengah berisi desakan intervensi untuk percepatan penegakan hukum dan kepastian skema penyelesaian gagal bayar nasabah PD BKK.

Target: Surat ditandatangani Ketua DPRD dan dikirim dalam 3 hari, dengan tembusan dan bukti resi diserahkan kepada perwakilan nasabah.

3. Awasi Pengembalian Dana & Perbaikan Gedung Disdukcapil Eks Pemda II

DPRD diminta memanggil Pimpinan Daerah, Inspektorat, dan Aparat Penegak Hukum guna memastikan pengembalian kelebihan bayar proyek serta menjamin alokasi anggaran perbaikan, agar pelayanan administrasi kependudukan tidak membebani APBD dua kali.

Target: Rapat Dengar Pendapat terbuka digelar paling lambat 14 hari kerja. Gedung beroperasi kembali paling lambat akhir 2026.

4. Audit & Transparansi TPA Troketon

DPRD didesak memaksa Dinas Lingkungan Hidup membuka dokumen Amdal, spesifikasi teknologi, dan serapan anggaran pengelolaan TPA Troketon. DPRD wajib membentuk tim investigasi atas gagalnya pengolahan lindi di zona landfill 4 yang berdampak langsung pada pencemaran lingkungan di wilayah Ceper, Pedan, hingga Karangdowo.

Target: Proses audit dan pembukaan data dimulai segera.

20260805 033231 0000

TANGGAPAN KETUA DPRD

Saat menerima mandat, H. Edy Sasongko menyatakan kesanggupannya dan terikat pada seluruh isi dokumen tersebut. Namun sebelumnya ia menyampaikan kendala regulasi:

“Pemegang saham PD BKK adalah 65% Pemprov Jateng dan 35% Pemkab Klaten. Penyelesaian terkendala Perda Provinsi No. 6 Tahun 2021. SOP penyelesaian saat ini sudah ditandatangani Gubernur, namun koordinasi terus kami lakukan.”

Penjelasan tersebut tidak mengubah sikap massa , mandat tetap berlaku dan mengikat DPRD sesuai tenggat waktu yang telah disepakati dan ditandatangani.

20260805 033934 0000 1

Sampai berita ini di turunkan belum ada tanggapan resmi dari Bupati Klaten maupun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait tenggat waktu 3 hari pengiriman surat dan 10 hari pembentukan Pansus yang telah disepakati.

 

Mandat tegas yang telah ditandatangani ini menjadi tonggak penting bukan sekadar tuntutan warga, melainkan kesepakatan resmi yang mengikat DPRD Klaten untuk segera bertindak sesuai tenggat waktu yang telah disepakati. Seluruh mata kini tertuju pada langkah DPRD dalam memenuhi amanat rakyat: membentuk Pansus, mengirim surat intervensi, mengawasi pelayanan publik, serta mengaudit pengelolaan lingkungan. Warga pun berjanji akan terus mengawal setiap tahapan pelaksanaan mandat tersebut, agar keadilan dan penyelesaian menyeluruh segera terwujud.

 

 

( Desi )

Komentar Klik di Sini