KLATEN — METROPAGINEWS.COM ||Pertumbuhan kelompok berisiko naik 182% dalam 2 tahun, kasus HIV meningkat, Aliansi Masyarakat Peduli Klaten desak Perda penindakan & perlindungan masyarakat. 7 tuntutan disampaikan dalam audiensi dengan Pemkab & DPRD Klaten.Rabu (19/8)
Meningkatnya penyebaran dan upaya normalisasi praktik LGBT di Kabupaten Klaten memicu keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat. Menanggapi perkembangan yang dinilai mengkhawatirkan tersebut, Aliansi Masyarakat Peduli Klaten (AMPK) yang diketuai oleh Boni Azwar Azhar dengan Anton Sanjaya sebagai Sekretaris, menyampaikan sikap tegas sekaligus mengajukan tujuh tuntutan melalui audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Klaten,pada Selasa (18/8/2026).

Langkah ini diambil sebagai wujud keprihatinan nyata atas maraknya praktik, kampanye, serta berbagai bentuk upaya normalisasi yang terselubung, masif, terstruktur, dan terorganisir di tengah masyarakat. Di Indonesia yang berpegang teguh pada nilai-nilai agama, budaya, dan norma sosial, isu ini tidak dipandang sebagai persoalan sepele, melainkan sesuatu yang berpotensi merusak tatanan kehidupan bermasyarakat dan ketahanan keluarga.

Data Mencengangkan: Pertumbuhan Naik 182% dalam 2 Tahun
Ketua AMPK, Boni Azwar Azhar, memaparkan data yang sangat memprihatinkan terkait laju pertumbuhan kelompok berisiko, khususnya kelompok LSL (Laki-laki Seks dengan Laki-laki) — yakni laki-laki yang secara perilaku berhubungan sesama jenis, meskipun sebagian berstatus menikah dan mengaku normal. Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, pertumbuhannya tercatat naik sekitar 182 persen atau hampir tiga kali lipat.

Penyebaran ini didukung pula oleh penggunaan aplikasi dan media sosial yang memudahkan interaksi antaranggota kelompok, antara lain aplikasi kencan dan transaksi seperti Hornet. Secara nyata, komunitas yang terbentuk pun cukup besar: grup waria di Klaten tercatat beranggotakan sekitar 3.500 orang, sedangkan grup gay di wilayah Cawas berjumlah sekitar 1.460 anggota.
Dampak nyata yang sudah terasa adalah tingginya angka penularan HIV/AIDS. Berikut data penyebaran kasus HIV di Kabupaten Klaten berdasarkan kelompok risiko:
Kelompok Risiko Jumlah Kasus
LSL (Lelaki Seks dengan Lelaki) 188
PPP (Pasangan Pelanggan Pekerja Seks) 91
PPS (Pelanggan Pekerja Seks) 102
WPS (Wanita Pekerja Seks) 57
Waria 20
IDU (Pengguna Narkoba Suntik) 11
Calon Pengantin 7
Lainnya (IRT, Anak, dll) 1.216
Secara jenis kelamin, penyebaran didominasi laki-laki sebesar 68% dan perempuan sebesar 32%. Total kasus HIV di Klaten pun mengalami peningkatan dari 146 kasus naik menjadi 165 kasus.

7 Poin Tuntutan Aliansi Masyarakat Peduli Klaten
Dalam audiensi tersebut, AMPK menyampaikan tujuh poin tuntutan secara tegas namun tetap berimbang:
1. Keprihatinan atas Maraknya Normalisasi LGBT
Aliansi menyampaikan keprihatinan mendalam atas praktik, kampanye, dan normalisasi LGBT yang terselubung, masif, terstruktur, dan terorganisir di Klaten. Pandangan nilai agama dan budaya bangsa menegaskan bahwa praktik tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan sosial, ketahanan keluarga, dan masyarakat.
2. Penolakan Tegas Terhadap Normalisasi
Aliansi menolak segala bentuk upaya normalisasi perilaku seksual sesama jenis yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai agama, budaya, dan norma sosial yang hidup di tengah masyarakat Indonesia.
3. Keteladanan Moral dari Penyelenggara Negara
Mendorong pimpinan eksekutif, legislatif, serta pejabat publik untuk memberikan keteladanan moral. Tidak boleh ada pejabat, tokoh masyarakat, atau pemuka yang berperilaku menyerupai LGBT, maupun mendukung baik secara terang-terangan maupun terselubung praktik yang bertentangan dengan norma tersebut.
4. Mendesak Pembentukan Perda Perlindungan Masyarakat
Mendukung sepenuhnya upaya edukasi dan perlindungan generasi muda melalui Peraturan Daerah (Perda) yang bersifat edukatif, preventif, dan regulatif. Perda diharapkan menjaga moralitas publik, ketahanan keluarga, serta melindungi generasi muda. Proses perumusan kebijakan diserahkan kepada pemerintah daerah dan DPRD sesuai mekanisme yang berlaku.
5. Penguatan Pendidikan Karakter dan Ketahanan Keluarga
Mengajak seluruh masyarakat, khususnya orang tua, pendidik, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk memperkuat pendidikan karakter, ketahanan keluarga, serta pendampingan generasi muda dalam menghadapi tantangan sosial yang berkembang.
6. Penolakan Tanpa Kekerasan dan Penghormatan Martabat Manusia
Menegaskan bahwa penolakan terhadap praktik LGBT tidak boleh diwujudkan dalam bentuk kekerasan, perundungan, penghinaan, diskriminasi, atau tindakan yang melanggar hukum dan merendahkan harkat martabat manusia. Setiap warga negara tetap memiliki martabat kemanusiaan yang wajib dihormati.
7. Komitmen Penguatan Nilai Agama dan Akhlak Mulia
Menjunjung tinggi nilai-nilai agama untuk terus mendukung penguatan akhlak mulia, ketahanan keluarga, kesehatan masyarakat, serta peradaban bangsa yang religius, berilmu, dan bermartabat.
Tanggapan Pemerintah: Perda Akan Segera Diproses
Mewakili DPRD Klaten, Ketua komisi II DPRD Klaten Bachtiar ketika di wawancara menyambut baik aspirasi masyarakat dan menyatakan akan segera menindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Daerah.
“Memang di agama itu tidak diperbolehkan. Pertumbuhannya di Klaten sudah sangat pesat, sekitar 3.500 orang, dan itu sangat memprihatinkan. Audiensi ini sudah disepakati oleh Bupati dan pimpinan DPRD. Dengan adanya Perda nanti, penyimpangan-penyimpangan ini bisa ditekan,” ujar Bachtiar.
Ia juga mengakui kenaikan kasus HIV di Klaten dari 146 menjadi 165 kasus serta dampak terbuka dari media sosial dan aplikasi yang sulit dibendung. Oleh karena itu, Perda nanti tidak hanya mengatur soal penindakan, tetapi juga menekankan peran keluarga, sekolah, tokoh agama, dan masyarakat secara menyeluruh sebagai benteng utama perlindungan generasi muda.
“Kita harap dengan adanya Perda, paling tidak segala macam kasus entah itu HIV, pencabulan terhadap anak bisa ditekan sedini mungkin. Peran keluarga, sekolah, agama, dan tokoh masyarakat juga akan ditekankan di dalam Perda, karena itu sangat penting,” tegasnya.
Keprihatinan masyarakat Klaten bukan berarti penolakan terhadap sesama manusia, melainkan kepedulian mendalam terhadap masa depan bangsa dan tatanan sosial. Penolakan terhadap praktik yang bertentangan dengan nilai agama dan norma sosial dilakukan dengan cara yang beradab, berlandaskan hukum, dan tetap menjunjung tinggi martabat setiap manusia. Semoga langkah ini menjadi awal sinergi nyata antara pemerintah daerah dan masyarakat membangun benteng perlindungan yang kuat melalui edukasi, keteladanan, dan kebijakan yang melindungi seluruh warga. Langkah selanjutnya kini berada di tangan penyelenggara negara untuk segera mewujudkan Perda yang diharapkan,”pungkas Anton Sanjaya.
( Desi )


Komentar Klik di Sini