BerandaHukumSidang KE-8 Kasus PD BKK Klaten : 25 Nasabah Gugat Rp1,6 Miliar,...

Sidang KE-8 Kasus PD BKK Klaten : 25 Nasabah Gugat Rp1,6 Miliar, Saksi Ungkap Awal Mula Krisis & Proses Verifikasi

KLATEN — METROPAGINEWS.COM || Sidang ke-8 kasus PD BKK Klaten: 25 nasabah gugat Rp1,6 miliar. Saksi ungkap awal mula krisis, proses verifikasi Pemkab Klaten, dan dasar hukum Pergub No.6/2019. Kuasa hukum optimis 99% dikabulkan.Rabu (19/8)

 

Sidang tahap ke-8 dalam perkara sengketa dana nasabah PD BKK Klaten digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Klaten, Selasa (18/8/2026). Sidang yang menjadi bagian dari gugatan 25 nasabah ini memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi dari pihak penggugat, di bawah pendampingan tim kuasa hukum Advokat Legal Trust ,Nasuka Abdul Jamal, SH.,MH.,CIL, Fauzi Indra Wibawa, SH., dan Arif Muhammad Iyan, SH.

Desain tanpa judul 20260818 235333 0000

Sidang ini mengungkap kronologi berawal dari kesulitan penarikan dana satu pasangan nasabah yang kemudian berkembang menjadi gerakan puluhan nasabah menggugat PD BKK Klaten.

Saksi Ungkap Awal Mula: Uang Rp60 Juta Tak Bisa Ditarik, Tanda Bahaya Muncul

Dalam sidang tersebut, majelis hakim mendengarkan keterangan saksi Muri Setiawan, seorang karyawan swasta sekaligus pelaku usaha peternakan kambing yang juga berperan sebagai koordinator nasabah. Muri mengungkapkan bahwa masalah bermula dari satu pasangan nasabah Robert dan istrinya Sri Widiastuti ,yang menyimpan dana sebesar Rp60 juta namun tak dapat ditarik.

“Mereka bercerita bahwa tidak bisa menarik uang yang mereka simpan di BKK Gantiwarno. Dari cerita itu saya bertanya, apa penyebab uang tidak bisa ditarik?” ujar Muri di hadapan majelis hakim.

Muri melanjutkan, pada Juni 2025 di pintu kantor PD BKK Gantiwarno terpasang tulisan kantor tutup. Saat itu juga beredar informasi agar para nasabah membuat aduan di Bagian Ekonomi Pemkab Klaten. Langkah tersebut diikuti puluhan nasabah dengan membawa buku tabungan dan KTP untuk proses verifikasi, namun tanpa kepastian kapan dana dapat dikembalikan.

“Kita tidak tahu sampai kapan. Akhirnya kita sepakat untuk menggugat ke pengadilan,” tegasnya.

Desain tanpa judul 20260818 235109 0000

25 Nasabah Terverifikasi, Total Kerugian Capai Rp1,6 Miliar

Kuasa Hukum penggugat, Nasuka Abdul Jamal, SH.,MH.,CIL, menyampaikan bahwa sidang kali ini merupakan tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi dari pihak penggugat. Saksi yang dihadirkan berperan mengakomodir kepentingan 25 nasabah sekaligus melakukan verifikasi tabungan dan deposito di Bagian Ekonomi Pemkab Klaten.

“Dari proses verifikasi tersebut, ditegaskan bahwa 25 nasabah tersebut tabungan dan deposito-nya telah terverifikasi dan tercatat sebagai nasabah, serta nilainya cocok. Total kerugian dari 25 nasabah tersebut mencapai Rp1,6 miliar,” jelas Jamal.

Majelis hakim masih memberi kesempatan kepada pihak penggugat untuk menghadirkan dua saksi lagi pada sidang berikutnya minggu depan satu saksi fakta dan satu saksi ahli. Jamal menyampaikan bahwa proses verifikasi dianggap telah selesai karena data 25 nasabah sudah terverifikasi oleh Bagian Ekonomi Pemkab Klaten.

Dasar Hukum: Pergub No.6 Tahun 2019 & Harapan 99% Dikabulkan

Jamal menegaskan bahwa gugatan ini didasarkan pada Peraturan Gubernur No.6 Tahun 2019, yang mengatur bahwa pengembalian dana nasabah dapat dilakukan melalui aset yang dimiliki PKK atau melalui keputusan pengadilan.

“Kami antusias sekali dan percaya 99% gugatan ini akan dikabulkan. Kami selalu optimis hingga tahap saat ini, karena apa yang kami lakukan berdasarkan aturan yang berlaku,” ujar Jamal dengan keyakinan.

Jika gugatan 25 nasabah ini dikabulkan, Jamal menghimbau kepada ribuan nasabah lain yang senasib agar segera melakukan langkah hukum serupa demi mendapatkan kepastian hukum atas dana yang tertahan.

“Alangkah baiknya nasabah yang belum melakukan upaya hukum segera mengambil langkah serupa, agar mendapatkan kepastian yang sama dari pengadilan,” himbaunya.

Kasus PD BKK Klaten terus bergerak menuju titik terang. Proses hukum yang dijalani 25 nasabah ini bukan hanya untuk kepentingan mereka sendiri, melainkan menjadi preseden dan harapan bagi ribuan nasabah lain yang senasib. Ketekunan, kesabaran, dan keyakinan pada hukum adalah jalan yang dipilih. Semoga kebenaran segera terungkap dan keadilan benar-benar terwujud bagi seluruh pihak yang dirugikan. Sidang berikutnya dijadwalkan minggu depan tetap pantau perkembangannya,” pungkasnya.

 

 

( Desi )

Komentar Klik di Sini