BerandaBerita TerkiniMangkrak 6 Tahun Gedung Dukcapil Pemda 2 Klaten: IKA PMII Audiensi ke...

Mangkrak 6 Tahun Gedung Dukcapil Pemda 2 Klaten: IKA PMII Audiensi ke Polresta  Pemda Klaten Mengaku Sudah Melapor, Faktanya Tidak Ada Laporan Resmi

KLATEN — METROPAGINEWS.COM || Gedung Dukcapil Pemda 2 Klaten mangkrak 6 tahun. IKPMII ungkap kejanggalan: Pemda Klaten mengaku sudah melapor ke Komisi II DPRD, tapi Polresta nyatakan tidak pernah ada laporan resmi. Kecewa Kapolres tak hadir, peringatkan aksi turun ke jalan jika akhir 2026 belum jelas.Sabtu (5/9)

 

Proyek pembangunan gedung Dukcapil di kompleks Pemda 2 Klaten mangkrak sejak tahun 2017 hingga kini tanpa kejelasan penyelesaian. Bangunan yang seharusnya melayani masyarakat justru terbengkalai di tengah kota, sementara proses penanganannya berjalan lambat dan penuh kejanggalan dan sudah 4 kali nya audensi di lakukan.Pada Jumat, 4 September 2026, Ikatan Keluarga Pelajar Mahasiswa Indonesia (IKPMII) menggelar audiensi di Polresta Klaten guna menuntut kejelasan, transparansi, dan akuntabilitas atas persoalan yang telah berlangsung enam tahun tersebut.

20260905 110342 0000

Kedatangan delegasi IKPMII berjumlah 8 orang dengan Jojon sebagai Ketua IKA PMII,Kholil dan Suhardi Wiyanto yang akrap disapa Toha sebagai pembicara justru beriringan dengan kekecewaan berlapis. Kapolres Klaten dan Kasat Reskrim tidak dapat hadir menerima audiensi secara langsung, sehingga pertemuan hanya diwakilkan oleh pejabat lain. Ketidakhadiran pimpinan tertinggi Polresta Klaten dalam membahas persoalan yang menyangkut kerugian negara puluhan miliar rupiah ini membuat pihak IKPMII merasa sangat kecewa.

Kejanggalan Terungkap: Pemda Mengaku Sudah Melapor ke Komisi II, Padahal Tidak Pernah Ada Laporan Resmi di Polresta

Salah satu hal yang paling mencolok dan memicu pertanyaan mendalam adalah ketidaksesuaian pernyataan dengan fakta. Selama ini, pihak Pemerintah Daerah diketahui menyatakan bahwa sudah melaporkan persoalan gedung Dukcapil tersebut saat audiensi bersama Komisi II DPRD Klaten. Namun kenyataannya, dalam audiensi di Polresta Klaten, pihak kepolisian justru menegaskan tidak pernah ada laporan resmi dari Pemda yang masuk ke Polresta Klaten.

Kontradiksi inilah yang membuat IKPMII semakin bertanya-tanya dan meragukan proses yang berjalan.

“Kami mendengar pihak Pemda mengatakan bahwa sudah melapor saat audiensi bersama Komisi II DPRD. Namun kenyataannya, di Polresta Klaten tidak pernah ada laporan resmi dari pihak Pemda. Inilah yang membuat kami bertanya-tanya apakah pihak Pemda itu sekadar berbicara atau seperti apa? Dan ada apa sebenarnya dengan Polresta Klaten? Mengapa hal ini bisa berlarut-larut padahal masalah ini jelas ada di tengah kota?” ungkap IKPMII.

Persoalan ini bukan sekadar soal bangunan yang belum selesai. Gedung Dukcapil itu berada di tengah kota, berkaitan langsung dengan pelayanan kependudukan masyarakat, dan anggarannya berasal dari uang rakyat. Seharusnya persoalan ini menjadi prioritas dan terbuka untuk diketahui publik bukan justru tertutup dan berlarut tanpa ujung.

Sejarah Proyek yang Berlarut-Larut

Toha memaparkan kronologi permasalahan di hadapan pihak kepolisian. Kontrak pembangunan gedung Dukcapil Pemda 2 Klaten berjalan sejak tahun 2017 dengan target penyelesaian tahun 2019. Namun fakta di lapangan menunjukkan bangunan justru mengalami kerusakan dan mulai ambruk sekitar tahun 2018–2019. Hingga kini, enam tahun berlalu, proyek tak kunjung selesai dan bergantinya pimpinan Bupati maupun Kapolres tak membawa perubahan berarti.

“Sudah berganti pimpinan baik Bupati dan Kapolres, patut diduga ketika ada permasalahan seperti ini sebenarnya ada kendalanya di mana sehingga bisa berlarut-larut. Dan pertanyaannya: ada apa dengan Polres? Dan kenapa dikatakan ini ada tindak pidananya karena kontraknya jelas, fakta di lapangan ada kenapa sudah 6 tahun progresnya jalan di tempat?” tegas Toha.

Pertanyaan Tajam IKPMII

Dalam audiensi tersebut, IKPMII mengajukan sejumlah pertanyaan mendasar dan tajam terkait penanganan perkara:

– Apakah sudah ada penetapan kerugian negara? Jika ada, berarti ada indikasi pelanggaran yang tidak lagi sekadar sengketa perdata.

– Kapan diperkirakan proses berjalan hingga penetapan tersangka?

– Berapakah angka kerugian negara dan siapa saja pihak yang terlibat?

– Apakah perkara ini sudah resmi masuk tahap penyelidikan, penyidikan, atau penetapan tersangka?

– Mengapa ada perbedaan pernyataan Pemda mengaku sudah melapor ke Komisi II DPRD, namun faktanya tidak ada laporan resmi di Polresta Klaten?

– Kapan jadwal penetapan tersangka dan siapa yang terindikasi bertanggung jawab atas kerugian daerah?

– Apakah angka kerugian dapat diketahui dari anggaran yang nilainya belasan miliar rupiah?

Papar Marco dalam audensi.

Desain tanpa judul 20260905 110540 0000

Peringatan Tegas: Aksi Turun ke Jalan Jika Tak Ada Kemajuan

Ketua IKPMII, Jojon Kholil, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat proses yang berjalan lambat dan penuh ketidakjelasan. Ia menyampaikan peringatan tegas terkait batas waktu penanganan perkara ini.

“Kami serius menuntut penyelesaian persoalan ini. Jika hingga akhir tahun 2026 belum ada kemajuan berarti dan belum ada kejelasan, kami tidak menuntut kemungkinan akan mengadakan aksi turun ke jalan,” tegas Jojon Kholil.

Kekecewaan IKPMII semakin mendalam karena audiensi yang seharusnya dibahas langsung dengan pimpinan tertinggi justru tidak dapat dihadiri oleh Kapolres Klaten maupun Kasat Reskrim. “Kami sangat kecewa sekali. Persoalan ini menyangkut uang negara puluhan miliar dan sudah mangkrak 6 tahun, namun pimpinan tidak dapat hadir menerima kami,” ungkap Jojon.

Penjelasan Pihak Kepolisian

Merespons pertanyaan-pertanyaan tersebut, pihak kepolisian yang mewakili menyampaikan penjelasan terkait tahapan penanganan perkara:

– Tidak ada laporan resmi dari Pemda ke Polresta: Penyelidikan berjalan atas inisiatif kepolisian sendiri. Kesepakatan Laporan Polisi (LP) justru baru dibuat saat audiensi antara Pemda dan DPRD Komisi II.

– Penyelidikan baru dimulai tahun 2024: Meskipun proyek bermasalah sejak 2019, kepolisian baru mulai melakukan penyelidikan pada tahun 2024 setelah adanya petunjuk awal dugaan tindak pidana.

– Angka kerugian baru diterima Agustus 2026: Hasil perhitungan kerugian negara baru diterima pada awal Agustus 2026 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Angka inilah yang menjadi dasar penetapan nilai kerugian negara.

– Target penyelesaian 2025: Kepolisian menargetkan tahun 2025 dapat mengetahui hasil perhitungan kerugian negara secara lengkap dan melanjutkan ke tahap penyidikan.

– Penyesuaian dengan aturan baru: Proses harus berhati-hati dan teliti karena perkara ini nanti akan sampai ke Kejaksaan. Penyelidikan juga harus menyesuaikan dengan KUHP dan KUHAP yang baru berlaku.

– Pengawasan Polda: Setiap bulan penyelidikan diawasi dan disupervisi oleh Polda melalui Direktorat Krimsus. Penetapan tersangka tidak boleh terburu-buru, harus matang dan sempurna agar tidak gugur di tengah jalan.

– Alat bukti dapat disita dan diajukan ke PN: Hasil penyitaan alat bukti dapat ditetapkan dan dijadikan bahan tuntutan di Pengadilan Negeri.

 

Enam tahun bukan waktu yang singkat. Gedung Dukcapil Pemda 2 Klaten yang seharusnya melayani masyarakat justru mangkrak, anggaran puluhan miliar terpakai, dan kini terungkap adanya ketidaksesuaian fakta Pemda mengaku sudah melapor ke Komisi II DPRD, namun faktanya tidak pernah ada laporan resmi yang masuk ke Polresta Klaten. Proses hukum baru berjalan, angka kerugian baru diterima Agustus lalu, dan IKPMII telah memberi batas waktu hingga akhir tahun 2026. Jika tak ada kejelasan nyata, jalanan akan menjadi suara masyarakat. Persoalan ini bukan milik segelintir pihak ini milik seluruh rakyat Klaten. Transparansi, keadilan, dan penyelesaian cepat adalah hak yang tidak bisa ditawar.

 

Disclaimer:

Berita ini disusun berdasarkan keterangan audiensi IKPMII dan penjelasan pihak kepolisian Polresta Klaten per 4 September 2026. Perkembangan perkara akan terus dipantau hingga proses hukum selesai dan putusan berkekuatan hukum tetap.

 

 

( Desi )

Komentar Klik di Sini